January 12th, 2010
Tahun 2010, Tiga Masalah di Asahan Harus Diselesaikan
asahan ( berita asahan )
Kisaran (SIB)
Menurut catatan pemerhati sosial dan ekonomi di Asahan ada 3 masalah yang sangat berkaitan dengan kehidupan warga di 2009 tidak disikapi pemerintah secara tuntas yaitu masalah krisis air, minyak tanah (minah) dan pemadaman listrik secara bergiliran selama 1 tahun.
Hal itu dikatakan pemerhati sosial dan ekonomi Drs M Saleh Malawat MM kepada SIB,Kamis (7/1) di Kampus UNA. M Saleh Malawat yang sebelumnya dekan FE UNA dan saat ini sebagai PR III UNA mengatakan seharusnya masalah itu tidak terjadi jika pemerintah secara jujur dan sungguh – sungguh berpihak kepada masyarakat. Khusus listrik memang masalah nasional, kendati itu merupakan masalah nasional tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, Pemkab Asahan bisa mendesak PLN Reginal I Sumatra agar pemadaman bergiliran tidak berlangsung 8-10 jam setiap hari sampai setahun lamanya.
Dengan adanya desakan itu diyakini pihak PLN lebih terdorong dan termotivasi untuk mempercepat penyelesaian infrastruktur dan kasus krisis listrik ini menjadi perhatian lokal, aksi unjuk rasapun dari berbagai kalangan mewarnai sikap konsumen atas pelayanan yang kurang dari pihak PLN,kata Saleh Malawat.
Permasalahan air dan minah sampai hari ini juga belum tuntas. Air yang selama ini diperoleh masyarakat dari PDAM Tirtasilau Piasa yang merupakan satu satunya BUMD Asahan gagal memberikan fungsinya dalam pelayanan karena tertunggak dalam pembayaran rekening listrik miliaran rupiah, tandas Saleh Malawat yang juga pelatih karate DAN V aliran Inkanas.
Saleh Malawat yakin tertunggaknya PDAM Tirtasilau Piasa (TP) dalam pembayaran rekening listrik karena terlalu besarnya biaya tak diduga yang menjadikan TP sebagai sapi perahan pihak tertentu.Ada peluang untuk berkolusi karena PDAM TP terikat dengan struktural birokrat.
Agar PDAM TP bisa bertahan dan sehat, Saleh Malawat menganjurkan agar manajemen dirubah, sebaiknya PDAM TP dikelola secara swasta penuh atau dikelola secara separoh swasta dengan mendudukkan direkturnya dari kalangan swasta serta pengawasnya juga dari swasta. Tidak seperti selama ini dikendalikan pemerintah.
Demikian juga masalah minyak tanah (minah) yang sulit didapatkan masyarakat dipangkalan dan harganya merokot mencapai Rp.8500/liter. Aneh lazimnya minah itu ada dijual di pangkalan tetapi karena kurangnya pengawasan dan tindakan kepada pangkalan yang nakal hanya bersifat administratif membuat peluang minah dijual di kedai – kedai, kata Saleh Malawat menyoroti kinerja aparat Pemkab Asahan.
Untuk pengawasan,Pemkab Asahan harus memberdayakan masyarakat dan lembaga konsumen secara rutin dan berkesinambungan,dan ketiga masalah ini harus dituntaskan di 2010, jika saja ada calon Bupati yang dapat membuat pernyataan sikap dengan masyarakat agar masalah itu tidak terjadi lagi di Asahan diyakini mampu meraih suara tandas M Saleh Malawat .
Sementara itu Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Asahan Drs Esmar Siagian secara terpisah menanggapi ke 3 masalah tersebut sependapat dengan Saleh Malawat, namun khusus listrik, Esmar berpendapat sedikit beda. Ianya menyoroti kerja sama antara PLN regional Sumatra dengan Kejatisu.
Pihak Kejatisu ditugasi untuk menagih rekening listrik yang tertunggak dari konsumen sementara pelayanan PLN sampai saat ini belum sesuai dengan janjinya,hingga awal 2010 tercatat 5 kali pemadaman listrik secara bergiliran pada hal pihak PLN sudah mempublikasikan 2010 tidak ada lagi pemadaman listrik, ucapan itu bisa mengundang konflik,tandas Esmar Siagian.
Demikian juga dengan kerja sama Kejatisu dan PLN,dengan kerja sama itu dikhawatirkan independensi kejaksaan selaku institusi penegak hukum untuk tegaknya supremasi hukum diragukan dan bila terjadi pemadaman listrik Kejatisu juga bertanggung jawab dengan adanya kerjasama tersebut, tukas Esmar Siagian.
Untuk itu Esmar Siagian menyarankan agar independensi sebagai penegak hukum terjaga sebaiknya kerja sama itu dibatalkan lagi pula kerja sama itu menurut Esmar Siagian tidak boleh bersifat lokal atau regional harus bersifat nasional dimana antara BUMN dan MA harus melakukan kesepakatan yang dituangkan melalui peraturan,namun intinya sebaiknya pihak kejaksaan bertugas dan bekerja propesional jangan menjadi penagih utang.(S13)
sumber : hariansib.com
