February 5th, 2010
Supir, Hakim dan Pengacara Nakal
asahan ( artikel Budhi masthuri putra asahan )
Di sebuah kota ada peraturan yang melarang bis kota menaikkan atau menurunkan penumpang di luar halte. Pagi itu seorang lelaki separuh baya menghentikan bis kota di luar halte. Supir bis mengurangi kecepatan, laki-laki itu segera meraih pegangan pintu dan terpeleset, jatuh!! Polisi yang menyaksikan kejadian menilang supir bis kota.
Siapakah yang seharusnya dipersalahkan dalam insiden tersebut? Penumpang atau supir bis kota tadi? Pertanyaan ini mengingatkan kita pada perdebatan tentang ayam dengan telur, jaksa dengan tersangka, hakim dengan pengacara, juga petugas pajak dengan wajib pajak. Mungkin ada yang bertanya-tanya, apa hubungan kejadian tersebut dengan ayam, jaksa, hakim, dan petugas pajak?
Coba, mari kita renungkan! Mana yang lebih dulu ada antara ayam dan telur? Siapa yang paling disalahkan dalam kasus “jual beli’ tuntutan antara jaksa dan terdakwa? Siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus suap menyuap pengacara dan hakim untuk membebaskan terdakwa kasus korupsi dan illegal logging? Dan bagaimana kita dapat menjelaskan sulitnya negara memperolah pemasukan pajak secara utuh akibat kolusi antara wajib pajak dan petugas pajak?
Dalam peristiwa bis kota yang mengambil penumpang di luar halte, supir tidak mau disalahkan dengan dalih karena ada penumpang yang menghentikannya. Lantaran penumpang yang mengambil inisiatif alias memulai menghentikan bis kota di luar halte maka seharusnya penumpanglah yang dipersalahkan. Sementara itu, si penumpang juga tidak mau dipersalahkan. Ia dapat naik bis kota tersebut karena ketika di-stop bis berhenti, memberikan kesempatan baginya untuk naik sekalipun berada jauh dari halte. Jadi dalam hal ini, di mata penumpang, seharusnya supirlah yang patut disalahkan.
Bandingkanlah ilustrasi supir-penumpang teresebut dengan perdebatan tentang hakim-pengacara dalam kasus mafia peradilan. Alasan yang dikemukakan supir bis Kota kerap digunakan juga oleh hakim ketika merasa terpojok dalam kasus jual beli putusan pengadilan yang mengakibatkan buruknya citra penegakkan hukum di Indonesia. Para hakim akan mengatakan bahwa sumber penyebab buruknya citra lembaga peradilan bukanlah hakim yang berprilaku korup, tetapi pengacara nakal yang terus-menerus merayu hakim dengan iming-iming materi untuk mempengaruhi (baca:membeli) putusan pengadilan. Penghasilan seorang hakim yang (katanya) masih belum memadai kerap dijadikan alasan penyebab rapuhnya benteng pertahanan mereka dari iming-iming pengacara nakal tersebut. Opini yang terus dibangun: hakim merupakan korban dari ulah pengacara nakal.
Benarkan posisi hakim sedemikian lemahnya sehingga ia tidak berdaya menghadapi godaan pengacara nakal? Apakah dengan demikian pengacara adalah satu-satunya aktor yang membintangi drama berjudul mafia peradilan di Indonesia? Ini seperti perdebatan tentang asal usul telur dan ayam. Manakah yang lebih dahulu ada, ayam atau telur? Kalau seorang Pelawak akan menjawab; telur terlebih dahulu ada dari ayam, sebab bila kita membelinya di warung akan mengatakan saya beli telur ayam, bukan ayam telur. Bagaimana dengan pengacara dan hakim nakal? Siapakah yang berperan sebagai aktor utama dari drama mafia peradilan? Pengacara atau hakim yang nakal?
Untuk mengetahui siapa yang menentukan hitam putih-nya lembaga peradilan, kita dapat melakukan analisis dengan menggunakan teori kuasa menentukan. Mulailah dengan bertanya, dalam siklus peradilan siapakah yang memegang kuasa (kekuasaan) untuk menentukan keberlanjutan suatu perkara: hakim, jaksa atau pengacara? Bila kita berbicara tentang kekuasaan, tentu penting untuk ditelusuri asal-usulnya terlebih dahulu. Seorang pengacara memperoleh kekuasaan dari Pemberian Kuasa untuk maju ke persidangan mesakili kliennya, mandat jaksa berasal dari pemerintah, sedangkan hakim memperolehnya dari negara [uu pokok kekuasaan kehakiman]. Oleh karena itulah kedudukan hakim/lembaga peradilan independen sehingga bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya , termasuk pemerintah.
Dengan demikian, secara kualitatif dan kuantitatif sebenarnya kekuasaan hakim jauh lebih besar dari kekuasaan pengacara dan jaksa. Sehingga baik buruknya proses persidangan penentuannya ada di tangan hakim. Pemegang kekuasaan akhir dalam proses pemeriksaan suatu perkara adalah hakim. Seorang hakim adalah pemilik otoritas untuk melanjutkan atau menunda sidang, juga berkuasa untuk menjatuhkan hukuman atau membebaskan terdakwa. Oleh karena itu bila ada pertanyaan tentang siapa yang paling bersalah dalam kasus suap menyuap atau jual beli putusan pengadilan, maka hakimlah yang seharusnya paling disalahkan. Mengapa demikian?
Bukankah sudah jelas bahwa kekuasaan hakim jauh lebih besar dari kekuasaan pengacara. Coba bayangkan, seorang hakim bisa saja berkata; kalau saya tidak mau kamu suap, emang kamu bisa apa?! Pengacara tentu saja tidak dapat berbuat apa-apa bukan? Proses peradailan bisa terus dijalankan, hakim tetap dapat memutus perkaranya secara objektif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebaliknya, apabila hakim meminta pengacara agar memberikan sejumlah uang sebagai imbalan untuk meringankan hukuman atau membebaskan kliennya, apa yang bisa dilakukan seorang pengacara? Ia (terpaksa) harus menuruti permintaan hakim tersebut bukan? Sebab kalau tidak hakim dapat saja mempersulit atau memperberat hukuman (mengalahkan) kliennya.
Sekali lagi, dalam hal ini pengacara sebenarnya berada dalam posisi yang lemah sehingga tidak (akan) kuasa menentang keinginan Hakim. Logika relasi kekuasaan seperti ini juga berlaku antara jaksa dan tersangka/terdakwa, petugas pajak dan fiskus, serta supir dan penumpang. Seorang penumpang yang menghentikan bis kota di luar halte tidak akan bisa berbuat apa-apa jika saja supir tidak menghentikan bisnya. Bila setiap supir bis kota konsisten mengangkut penumpang (hanya) di halte, maka penumpang akan terbiasa menunggu bis di halte.
Sikap seorang hakim dan supir yang konsisten seperti itu tentu akan menjadi pondasi yang sangat baik untuk membangun budaya kesadaran hukum masyarakat. Harapan yang sama juga patut kita gantungkan di pundak jaksa, polisi, petugas pajak, Satpol PP, dan para pemangku kekuasaan lainnya. Kekuasaan yang dimiliki mereka hendaknya digunakan untuk menegakkan keadilan guna memberantas kejahatan. Sungguh ironi bila kekuasaan yang mereka miliki (hanya) digunakan untuk melanggengkan kejahatan dan membunuh keadilan.
