Segerakan Tahapan Proses Pelelangan Ulang Dinas Kimpraswil Asahan
Bupati Asahan diyakini mendukung kebijakan Kepala Dinas Kimpraswil Asahan melakukan tender ulang sekaligus untuk menyegerakan tahapan-tahapan proses pelelangan ulang dengan mengacu kepada Kepres No 39 Tahun 1980. Kisaran, ASAHANNEWS
Bupati Asahan diyakini mendukung kebijakan Kepala Dinas Kimpraswil Asahan melakukan tender ulang sekaligus untuk menyegerakan tahapan-tahapan proses pelelangan ulang dengan mengacu kepada Kepres No 39 Tahun 1980.
Bupati selaku penguasa tunggal di jajaran Pemkab Asahan dinyakini mendukung bebijakan dilakukan tender ulang yang merupakan jalan penyelesaian terbaik dalam kekisruhan pasca penetapan pemenang tender diumumkan panitia tender dan PPK Tahun 2007 pada dinas tehnis tersebut yang diduga bernunsa KKN,” sebut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F PPP) DPRD Asahan, Firdaus, MH kepada Waspada, Senin (17/9).
Menurutnya, tahapan-tahapan proses pelelangan ulang segera dilakukan mengingat sudah semakin dekatnya akhir tahun 2007.” Makanya hal itu untuk segera dilakukan mengingat semakin desaknya waktu,” ujarnya sembari mengatakan kepeawaian kepala daerah mendukung kebijakan tender ulang merupakan penyelesaian masalah.
Illegal
Jika ada rekanan mengerjakan pekerjaan pembangunan fisik sebelum adanya kejelasan mengenai tender pada unit kerja Dinas Kimpraswil Asahan merupakan illegal dan cacat hukum, karena Kadis Kimpraswil Asahan selaku pengguna anggaran APBD sekaligus bertanggung jawab diinstansinya secara tegas telah membatalkan tender.
“Bila ada rekanan mengerjakan pekerjaan fisik sebelum ada kejelasan masalah tender merupakan illegal dan cacat hukum,” ujarnya sembari meminta Polres Asahan maupun Bawasda untuk melakukan pengusutan. Pengusutan dilakukan semata untuk menghindari kerugian diderita pihak rekanan sebab dapat saja paket yang mereka kerjakan jatuh kepada rekanan lain dalam mengikuti tender ulang nantinya.” Makanya Polisi maupun Bawasda dapat turun tangan melakukan pengusutan,” katanya.
Tindak tegas
Terkait kekisruhan tender Dinas Kimpraswil, Bupati juga diminta bersikap tegas dengan menindak PNS dijajaran Pemkab Asahan yang menolak alias “membakang” ditugaskan sebagai panitia lelang mau pun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas Kimpraswil Asahan. Karena para PNS ini ditengarai menolak tugas yang telah ditunjuk oleh Kadis Kimpraswil Asahan selaku perpanjangan tangan Bupati, bukan sebagai perpanjangan tangan Sekdakab Asahan yang diduga berada di belakang semua kekisruhan itu. Imbauan ini disampaikan Direktur Eksekutif LSM Cerdas, Asrial Mirza Hasibuan dan tokoh masyarakat Asahan H Raja Kamaluddin, kepada wartawan, kemarin.
Tindakan itu katanya, bisa berupa pencopotan dari jabatan atau memindahkan ke dinas/instansi lain, terutama anggota panitia tender dan PPK lama yang telah dicabut SK-nya oleh Kadis Kimpraswil, sehingga program dan tugas dari instansi teknis tersebut bisa berjalan lancar.(a11) sumber oleh : WASPADA Online
Short URL: http://asahannews.com/?p=750



