|

Segerakan Tahapan Proses Pelelangan Ulang Dinas Kimpraswil Asahan

3703604070_af756653e6Bupati Asahan diyakini mendukung kebijakan Kepala Dinas Kimpraswil Asahan melakukan tender ulang sekaligus untuk menyegerakan tahapan-tahapan proses pelelangan ulang dengan mengacu kepada Kepres No 39 Tahun 1980. Kisaran, ASAHANNEWS

Bupati Asahan diyakini mendukung kebijakan Kepala Dinas Kimpraswil Asahan melakukan tender ulang sekaligus untuk menyegerakan tahapan-tahapan proses pelelangan ulang dengan mengacu kepada Kepres No 39 Tahun 1980.

Bupati selaku penguasa tunggal di jajaran Pemkab Asahan dinyakini mendukung bebijakan dilakukan tender ulang yang merupakan jalan penyelesaian terbaik dalam kekisruhan pasca penetapan pemenang tender  diumumkan panitia tender dan PPK Tahun 2007 pada dinas tehnis tersebut  yang diduga bernunsa KKN,” sebut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan  (F PPP) DPRD Asahan, Firdaus, MH kepada Waspada, Senin (17/9).

Menurutnya, tahapan-tahapan proses pelelangan ulang segera dilakukan mengingat sudah semakin dekatnya akhir tahun 2007.” Makanya hal itu untuk segera dilakukan mengingat semakin desaknya waktu,” ujarnya sembari mengatakan kepeawaian kepala daerah mendukung kebijakan tender ulang merupakan penyelesaian masalah.

Illegal
Jika ada rekanan mengerjakan pekerjaan pembangunan fisik sebelum adanya kejelasan mengenai tender pada unit kerja Dinas Kimpraswil Asahan merupakan illegal dan cacat hukum, karena Kadis Kimpraswil Asahan selaku pengguna anggaran APBD sekaligus bertanggung jawab diinstansinya secara tegas telah membatalkan tender.

“Bila ada rekanan mengerjakan pekerjaan fisik sebelum ada kejelasan  masalah tender merupakan illegal dan cacat hukum,” ujarnya sembari meminta  Polres Asahan maupun  Bawasda untuk melakukan pengusutan. Pengusutan dilakukan semata untuk menghindari kerugian diderita pihak rekanan sebab dapat saja paket yang mereka kerjakan jatuh kepada rekanan  lain dalam mengikuti tender ulang nantinya.” Makanya Polisi maupun Bawasda  dapat turun tangan melakukan pengusutan,” katanya.

Tindak tegas
Terkait kekisruhan tender Dinas Kimpraswil, Bupati juga diminta bersikap tegas dengan menindak PNS dijajaran Pemkab Asahan yang menolak alias “membakang” ditugaskan sebagai panitia lelang mau pun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas Kimpraswil Asahan.  Karena para PNS ini ditengarai menolak tugas yang telah ditunjuk oleh Kadis Kimpraswil Asahan selaku perpanjangan tangan Bupati, bukan sebagai perpanjangan tangan Sekdakab Asahan yang diduga berada di belakang semua kekisruhan itu. Imbauan ini disampaikan Direktur Eksekutif LSM Cerdas, Asrial Mirza Hasibuan dan tokoh masyarakat Asahan H Raja Kamaluddin, kepada wartawan, kemarin.

Tindakan itu katanya, bisa berupa pencopotan dari jabatan  atau memindahkan ke dinas/instansi lain, terutama anggota panitia tender  dan PPK lama yang telah dicabut SK-nya oleh Kadis Kimpraswil, sehingga  program dan tugas dari instansi teknis tersebut bisa berjalan  lancar.(a11) sumber oleh : WASPADA Online

0saves
If you enjoyed this post, please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Short URL: http://asahannews.com/?p=750

Posted by on Sep 19 2009. Filed under ASAHAN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

bisnis online Informasi Kesehatan Lainnya : Agung Farma
120x600 ad code [Inner pages]

seputar_islam

Recently Commented

  • alfata: Kami menyediakan bibit gaharu jenis A. Malacecis dengan harga Rp.500 /btgm.hub 087790724999
  • Obat Tradisional Maag: terimaksih informasinya,. banyaknya penderita penyakit hepatitis tetapi penanganan sejak dini...
  • misna: cemana menurut ente,masak orang kerja di takuti di buat jadi down………̷ 0;
  • misna: copot jabatan kasat pol-pp jugalah,yang menghubar habirkan pol-pp asahan
  • Anna Wijayanti: .maaf sebelumnya, apakah yang bisa menjadi jurnalis hanya orang – orang yang lulus S1 sedangkan...