Pimpinan Tinggal Tersisa Dua Orang Fungsi Penindakan KPK Tetap Jalan
ASAHANNEWS.COM-JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya, meski pimpinan yang tersisa kini tinggal dua orang. Setelah Wakil Ketua Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, maka yang tersisa adalah Wakil Ketua bidang Pencegahan Haryono Umar dan M Jasin.
M Jasin di Jakarta, Rabu (16/9) menjelaskan, dalam pasal 21 UU 30/2002 tidak menyinggung batas minimal pimpinan KPK yang berhak mengambil suatu keputusan, sehingga tidak ada masalah dalam menjalankan tugas meski dirinya dan Haryono Umar selama ini menangani bidang pencegahan. “Pengambilan keputusan tidak harus lengkap, mengenai pembagian tugas akan diatur kemudian secara internal. Yang pasti kita akan menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan undang undang,” tegas Jasin.
Mengenai dua pimpinan yang ditetapkan menjadi tersangka, Jasin menjelaskan, berdasarkan rapat internal, KPK tidak mengambil kebijakan apapun terkait dua pimpinan tersebut.
Langkah berikutnya, kata dia, akan segera dibentuk Komite Etik untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik dua pimpinan yang menjadi tersangka. “Kode etik akan segera kita bentuk, untuk menilai apakah terjadi pelanggaran, misalnya terkait SOP atau undang-undang,” tukasnya. (NJ/OL-03) sumber :http://mediaindonesia.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=660



