|

Pilkada Diganti dengan Pemilu Kada

pilkadaasahan ( berita PILKADA )
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan mengganti istilah yang sering didengar atau ditulis, yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada), menjadi pemilihan umum kepala daerah (Pemilu Kada). Penyebutan istilah itu berdasarkan hasil rapat kerja KPU kabupaten, KPU provinsi, Kesbang Kabupaten, Departemen Dalam Negeri, dan KPU.

Demikian diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan Drs Edi Prayitno kepada METRO, Jumat (20/11) di ruang kerjanya.

“Mari kita sama-sama gunakan istilah Pemilu Kada dan mari kita sukseskan Pemilu Kada di Asahan,” ajak Edi.

Ditambahkannya, KPU Asahan saat ini sedang mempelajari aturan main UU No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu seperti dalam pasal 10 ayat 3. Di antarnya merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dan menyusun dan menetapkan PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.

“Penetapan jadwal Pemilu Kada Asahan telah ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2010 dan ke depan KPU Asahan akan melaksanakan penerimaan pendaftaran Panwaslu Pemilu Kada, mem bentuk PPK, PPS dan KPPS,” ujar Edi mengakhiri. (van)

sumber : metrosiantar.com

Short URL: http://asahannews.com/?p=1424

Posted by on Nov 22 2009. Filed under ASAHAN, DAERAH, KISARAN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

bisnis online Informasi Kesehatan Lainnya : Agung Farma
120x600 ad code [Inner pages]

seputar_islam

Recently Commented