Pilkada asahan : KPUD Tolak Pendaftaran Pasangan Syahlan-Mansur
asahan ( Pilkada asahan )
KISARAN-METRO; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan menolak penerimaan berkas calon independen yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Namun pihak pasangan balon yang ditolak yakni Syahlan Mansur menilai KPUD telah melanggar peraturan karena menolak pendaftaran mereka.
Hal itu dijelaskan pasangan bakal calon bupati perseorangan, Brigjend (Pur) Syahlan Idris-Mansur Marpaunng SSos melalui kuasa hukumnya Bahren Samosir SH kepada METRO, Jumat (19/2) saat berkas dan dukungan mereka ditolak KPUD Asahan dengan alasan waktu pendaftaran telah ditutup.
Menurut Bahren, berdasarkan peraturan KPU No 68, ayat 19 ayat 2, jadwal penutupan penyerahan berkas dukungan calon independen itu diserahkan paling lambat sebelum 21 hari pendaftaran calon bupati dibuka. Pendaftaran dibuka, Jumat (12/3), dan bila diperhitungkan 21 hari sebelumnya, maka jatuh pada Jumat (19/2).
“Namun berdasarkan jadwal KPUD Asahan penyerahan berkas itu ditutup, Selasa (16/2). Jadi ada tenggang waktu tiga hari yang diambil KPUD, dan kebijakan itu dinilai melanggar peraturan,” ujar Bahren.
Oleh sebab itu, pihak pasangan bakal calon bupati, Syahlan dan Mansur akan meminta KPU Provinsi untuk meninjau ulang kembali keputusan KPUD Asahan dalam menetapkan jadwal penyerahan berkas bakal calon perorangan.
“Bila hal itu tidak ditanggapi oleh KUP Provinsi, kami akan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan berlanjut mengajukan Yudisial Review kepada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Bahren lagi.
Sedangkan Ketua KPUD Asahan, Edi Prayitno dikonfirmasi METRO, menjelaskan penolakan penyerahan berkas dukungan bakal calon bupati perseorangan tersebut telah melampaui batas yang ditentukan.
Karena berdasarkan jadwal penyerahan, pendaftaran dibuka 8 Pembruari dan ditutup tanggal 16 Pebruari 2010. Ketetapan itu berdasarkan rapat pleno yang mereka lakukan.
“Memang betul, berdasarkan peraturan KPU No 68, penyerahan di tutup pada tanggal 19 Pebruari, tapi kami punya wewenang untuk memeriksa kebenaran berkas itu, sehingga mengambil waktu tiga hari untuk memeriksa kelengkapan berkas, dan memberi bimbingan serta menyerahkannya kepada PPS. Bila berkas bakal calon itu kami terima, kapan lagi waktu kami memeriksa dan menyerahkan kepada PPS, mengingat dukungan mereka yang menumpuk,” ujar Edi.
Pembukaan penerimaan berkas itu, kata Edi telah mereka umumkan melalui media dan menyebarkan kepada umum, tapi kenapa waktu yang mereka sediakan itu tidak digunakan bakal calon, dan mereka siap mempertanggung jawabkan kebijakan ini.
“Kami tidak melanggar peraturan, karena kami bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Edi.
Penolakan yang dilakukan KPUD Asahan terhadap pendaftaran Syahlan-Mansur, maka dipastikan bahwa pasangan yang mendaftar melalui jalur perseorangan hanya 3 pasang, yaitu, Bambang-Anas, Syamsul-Adimulyono dan Irwan Zaini-M Rito. (van)
sumber : metrosiantar.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=1738


