Pilkada asahan : Dukungan Palsu Dilapor ke Panwaslu
asahan ( Kisaran berita Pilkada )
KISARAN-METRO; Panwaslukada Asahan yang diakui Bawaslu dan tidak diakui oleh KPUD Asahan tetap bekerja walau belum ada keputusan final seputar polemik yang terjadi di dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Husaini Abduh mengatakan, pihaknya tetap bekerja walau belum ada kepastian dari pusat, karena mereka tunduk dengan Bawaslu.
Husaini mengatakan, pihaknya ada menerima laporan dari masyarakat tentang pencomotan dukungan terhadap pasangan perseorangan Bambang-Anas yang maju melalui jalur perseorangan.
“Hari ini kami menerima laporan dari masyarakat Desa Gunung Melayu yang diwakili Kepala Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning yang bernama Asrun Simangunsong serta didampingi perwakilan dari 43 warga, Endra Utama dan Reni Trika yang merasa tidak ada menyerahkan KTP maupun Kartu Keluarga untuk mendukung pasangan Bambang-Anas,” sebanyak 43 orang menyatakan keberatan atas pencomotan itu. Kami sudah melayangkan surat ke bawaslu mengenai laporan ini,” ungkapnya.
Surat yang dilayangnkan tersebut dengan nomor.025/Panwaslu /AS/III/2010 serta akan memanggil pasangan Bambang-Anas dan tim suksesnya ke kantor Panwaslu untuk dimintai keterangan.
Sementara itu menurut Dr Bambang Wahyudi calon Bupati yang berpasangan dengan Anas Fauzi Lubis ketika dikonfirmasi seputar adanya dukungan fiktip tersebut mengatakan, ia belum mengetahui adanya dukungan yang dilaporkan tersebut, karena ada tim khusus yang membidangi dukungan dari masyarakat.
Sementara itu menurut Ibnu Azhar Ketua Pokja KPU Asahan, sesuai dengan UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU No.14 Tahun 2008 tentang pembentukkan Panwaslukada, maka Panwaslukada Asahan belum terbentuk.
Ibnu menambahkan, berdasarkan hasil dengar pendapat antara KPU dengan Komisi A DPRD Asahan serta unsur terkait pada Senin (1/3) di Kantor DPRD Asahan, diminta kepada Panwaslukada Asahan yang telah dilantik oleh Bawaslu untuk Colling Down, sambil menunggu keputusan dari pusat.
“Hingga hari ini belum ada Panwaslu,” jelasnya.
Sementara itu menurut Praktisi Hukum dari LBH Medan Pos Asahan dan Tanjung Balai, Hidayat SH serta didampingi Imam Satria SH, pencomotan dukungan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana umum, apabila laporan itu disampaikan ke pihak kepolisian dan bukan ke Panwaslukada terlebih keabsahan Panwaslukada Asahan masih belum jelas keberadaannya. (mag-02)
sumber : metrosiantar.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=1776



