Pilkada asahan : Catut Nama Orang Sebagai Pendukung – Balon Perseorangan di Asahan Terancam Pidana
asahan ( pilkada 2010 )
Para balon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Asahan 12 Mei 2010 mendatang, bisa terancam sanksi pidana. Pasalnya, dukungan yang diserahkan para balon ke KPUD Asahan disinyalir banyak berbau unsur rekayasa atau palsu.
Kecenderungan ini akan terlihat saat dilakukannya verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membuktikan apakah benar balon perseorangan tersebut benar telah didukung oleh para pemilik kartu tanda penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang mereka cantumkan dalam daftar pendukungnya.
Apabila dukungan tersebut akhirnya diketahui tidak benar, maka balon tersebut dapat dijerat hukuman pidana umum pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun.
“Melihat mekanisme verifikasi faktual atas dukungan balon perseorangan yang akan dilakukan KPU, maka di lapangan pasti akan ditemukan bentuk-bentuk dukungan palsu atau rekayasa,” kata seorang advokat dari LBH Medan Pos Asahan-Tanjung Balai Hidayat Afif, Senin (22/2).
Terkait persolan di atas, Hidayat yang juga Ketua Masyarakat Pengawas Pemilukada (Mawaslu), mengimbau kepada warga yang namanya dicatut turut mendukung, untuk mengajukan keberatan atau perlawanan hukum.
“Terkait hal ini, pihak LBH atau Mawaslu siap menerima laporan warga yang merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pendukung,” jelas Hidayat seraya menambahkan bahwa menyangkut persoalan tersebut pihaknya telah memiliki bukti yang kuat dan tinggal menunggu laporan warga yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu versi Bawaslu, Husaini Abduh juga mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki data tentang indikasi pemalsuan dukungan yang dilakukan balon Bupati/Wakil Bupati Asahan yang maju dari jalur perseorangan.
“Kami telah memiliki bukti sekitar 300 dukungan yang terindikasi palsu. Namun persoalan ini tidak bisa kami beberkan saat ini, mungkin minggu depan,” janji Husaini.
sumber : Daniel www.harian-global.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=1740



