|

Pilkada Asahan : Catut Fotocopy KTP & Tanda Tangan Tanpa Persetujuan

pilkada asahanasahan ( Pilkada asahan )
Balon Independen Terancam Dipolisikan
KISARAN-METRO; Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Asahan masih tahap verifikasi administrasi dukungan warga dari calon perseorangan (independen). Namun di lapangan ditemukan banyak penyimpangan. Di antaranya, sejumlah warga mengaku tidak pernah memberikan fotokopi KTP dan tanda tangan mendukung balon tertentu, sebagai syarat mendaftarkan diri ke KPUD Asahan. Kesal namanya dicatut, warga mengancam akan melaporkan si balon ke polisi.

Adalah Sahbudin Panjaitan dan Darwan warga Desa Lestari Kecamatan Buntu Pane yang mengaku akan menggugat balon yang telah mencatut nama mereka untuk mendaftar ke KPUD Asahan.

Padahal saat mendaftar ke KPUD Asahan, balon perseorangan yang akan bertarung pada Pemilkada 12 Mei 2010 mendatang harus bisa menunjukkan bukti dukungan dari warga yang ditandai dengan menunjukkan foto kopi KTP warga.

Tapi banyak warga yang keberatan dengan terdaftarnya nama mereka ke KPUD sebagai pendukung balon bupati Asahan. Pasalnya, banyak warga yang mengaku tidak pernah memberikan dukungan terhadap calon perseorangan tersebut.

Bukan hanya itu, bahkan tanda tangan warga dicatut untuk menguatkan dukungan, sehingga seolah-olah dengan adanya foto kopi KTP dan tanda tangan dari warga yang ikut diserahkan balon bupati saat mendaftar ke KPUD karena warga benar mendukung, padahal kenyataannya tidak.

Kepada METRO, Senin (22/2) di tempat tinggalnya keduanya mengatakan, kopi KTP dan tanda tangan mereka dicatut salah seorang calon perseorangan dan dalam waktu dekat si balon yang mencatut nama mereka akan dilaporkan ke polisi.

“Saya tinggal menunggu dilakukan verifikasi faktual dan setelah itu baru melaporkannya. Terlebih lagi bukan hanya foto kopi KTP saya, tetapi istri saya dan dua orang anak saya yakni Eka dan Hidayat juga diambil salahsatu balon dari independent. Padahal kami tidak pernah memberikan fotokopi KTP itu. Ironisnya lagi, tanda tangan kami dicatut dan ini sangat merugikan kami,” ujar Sahbudin.

Beberapa warga di Kecamatan Tinggi Raja dan Kecamatan Kisaran Barat juga mengaku kalau KTP dan tanda tangannya telah dicatut oleh salahseorang balon perseorangan yang akan bertarung memperebutkan kursi Asahan satu.

Padahal yang bersangkutan tidak pernah memberi kopi KTP atau mendukung calon perseorangan itu.

Terkait dengan persoalan ini, Ketua KPUD Asahan Edi Prayitno meminta kepada petugas PPK dan PPS untuk lebih bekerja intensif dan benar-benar mendatanya. Sehingga pelanggaran yang terjadi diketahui dengan jelas.

Terlebih lagi bahwa PPK dan PPS telah dibekali agar benar bertugas sesuai petunjuk teknis dan pelaksana dari pekerjaan yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi administrasi maupun vertifikasi faktual.

Pelaku Bisa Terancam Penjara 6 Tahun

Menurut advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Pos Asahan-Tanjung Balai dan Batu Bara Hidayat Afif SH kepada METRO mengutarakan, pelaku dugaan pemalsuan tanda tangan akan terancam pidana. Karena melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Siapa yang akan dipidana akan terlihat dari dukungan balon perseorangan saat dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk membuktikan apakah dukungan balon perseorangan tersebut benar telah didukung oleh pemilik KTP atau KK. Namun bila dukungan tersebut tidak benar, maka siapa yang menyerahkan kopi KTP dan pelaku pemalsu tanda tangan dapat dijerat hukuman pidana.

Ditegaskannya, melihat dari mekanisme yang akan dilakukan KPU yakni verifikasi faktual atas dukungan balon perseorangan, maka di lapangan pasti akan ditemukan, apakah dukungan palsu atau rekayasa.

Hidayat yang juga Ketua Masyarakat Pengawas Pemilukada (Mawaslu) mengimbau kepada warga yang namanya dicatut dikatakan turut mendukung, padahal yang bersangkutan merasa tidak pernah diminta ataupun tidak memberi dukungan, maka berhak mengajukan keberatan atau perlawanan hukum.

“Dalam persolan ini, LBH atau Mawaslu siap menerima laporan warga yang merasa dirugikan namanya dicatut,” kata Hidayat seraya mengatakan bahwa pesoalan tersebut pihaknya telah memiliki bukti yang kuat, tinggal menunggu warga yang merasa dirugikan dalam dukung mendukung di Pemilukada Asahan.

Anggota DPRD Juga Dicatut

Catut mencatut yang dilakukan oleh balon perseorangan tersebut terbukti dari pengakuan salah satu anggota DPRD Asahan, Ismail asal fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) bahwa nama Ismail beserta istrinya telah terdaftar disalah satu balon perseorang yang ada di Asahan, dan hal ini Ismail sangat keberatan. Apalagi PBR memiliki balon yang akan diusung oleh partai tersebut.

“Saya dan istri tidak pernah memberikan dukungan kepada balon perseorangan manapun, namun kenapa nama saya dicatut dalam dukungan. Hal ini jelas merugikan saya dan partai,” ujar Ismail seraya mengatakan persoalan tersebut akan dibawanya keranah hukum.

Perbuatan tersebut sebut Ismail merupakan pelecehan karena ia tidak pernah mendukung seseorang.

“Kok bisa ada kopi KTP dan tanda tangan kita dicatut. Ini namanya anggap enteng dan merendahkan martabat sebagai manusia,” tegas Ismail anggota DPRD Asahan yang dikenal vocal ini. (van)
sumber : metroasiantar.com

Short URL: http://asahannews.com/?p=1743

Posted by on Feb 25 2010. Filed under ASAHAN, DAERAH, KISARAN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

bisnis online Informasi Kesehatan Lainnya : Agung Farma
120x600 ad code [Inner pages]

seputar_islam

Recently Commented