|

Perppu Plt Pimpinan KPK Konstitusional

mahfudJAKARTA–AN: Pengeluaran Perppu Penunjukan Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap konstitusional. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD alasan Perppu tersebut sesuai dengan UUD 1945.

Ia menjelaskan, dalam UUD 1945, terdapat dua alasan penerbitan UU Darurat, pertama dalam pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan munculnya UU Darurat karena keadaan bahaya. Kedua, diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan karena keadaan darurat sipil.

Untuk mentukan keadaan, penerbitan UU darurat harus melalui alasan obyektif. Sedangkan untuk keadaan genting alasannya cukup berdasar pandangan subyektif presiden. Pandangan subyektif ini harus segera direview (political review) oleh DPR. “Jadi perppu tentang Plt KPK itu sah,” ungkapnya, Selasa (22/9).

Ia menyatakan Perppu Penunjukan Plt Pimpinan KPK tidak bisa langsung menunjuk nama pejabat pelaksana tugas. Karena sifat Perppu tersebut abstrak (regeling). Sedangkan nama Plt itu merupakan hal yang konkret. “Maka nama-nama Plt itu nantinya harus dengan Keppres, tak bisa masuk dalam Perppu,” lanjutnya. Sumber MediaIndonesia.com

Short URL: http://asahannews.com/?p=817

Posted by on Sep 22 2009. Filed under HUKUM. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

bisnis online Informasi Kesehatan Lainnya : Agung Farma
120x600 ad code [Inner pages]

seputar_islam

Recently Commented