September 22nd, 2009
Perppu Plt Pimpinan KPK Konstitusional
JAKARTA–AN: Pengeluaran Perppu Penunjukan Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap konstitusional. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD alasan Perppu tersebut sesuai dengan UUD 1945.
Ia menjelaskan, dalam UUD 1945, terdapat dua alasan penerbitan UU Darurat, pertama dalam pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan munculnya UU Darurat karena keadaan bahaya. Kedua, diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan karena keadaan darurat sipil.
Untuk mentukan keadaan, penerbitan UU darurat harus melalui alasan obyektif. Sedangkan untuk keadaan genting alasannya cukup berdasar pandangan subyektif presiden. Pandangan subyektif ini harus segera direview (political review) oleh DPR. “Jadi perppu tentang Plt KPK itu sah,” ungkapnya, Selasa (22/9).
Ia menyatakan Perppu Penunjukan Plt Pimpinan KPK tidak bisa langsung menunjuk nama pejabat pelaksana tugas. Karena sifat Perppu tersebut abstrak (regeling). Sedangkan nama Plt itu merupakan hal yang konkret. “Maka nama-nama Plt itu nantinya harus dengan Keppres, tak bisa masuk dalam Perppu,” lanjutnya. Sumber MediaIndonesia.com
