Perkara Bibit-Chandra Dihentikan
asahan ( berita kasus KPK )
Jakarta: Perkara dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dihentikan. Kondisi ini akan ditegaskan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang ditandatangani besok.
“Besok jam 13.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menandatangani SKPP. Surat itu atas nama Pak Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11) sore.
Marwan mengatakan pihaknya juga mengundang Chandra dan Bibit datang ke Kantor Kejagung, besok. Keduanya akan menandatangani surat SKPP yang dirilis Kejari Jaksel.
Ada beberapa alasan pemberhentian perkara Bibit-Chandra. “Alasan yuridis. Kedua tersangka, meski memenuhi delik yang disangkakan, tidak mengetahui dampak atas perbuatannya,” kata Marwan.
Ada pula alasan sosiologis, yakni suasana kebatinan yang memungkinkan kasus itu tidak dilanjutkan. “Lebih banyak mudarat daripada manfaatnya dan untuk menjaga harmonisasi hubungan Kejaksaan, Polri serta KPK,” tambah Jampidsus.
Tak hanya itu, menurut Marwan, masyarakat juga memandang perbuatan tersangka tidak laik dipertanggungjawabkan kepada keduanya. Sebab, tambah Marwan, tindakan tersangka semata hanya untuk menjalankan tugas sebagai pemberantas korupsi.(RAS)
sumber : metrotvnews.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=1506


