Pemkab Didesak Ukur Ulang Eks Lahan HGU BSP
KISARAN-METRO; Ketua Komisi C DPRD Asahan Andi Arfan Pane mendesak Pemkab agar segera mengukur ulang lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Tbk Kisaran. Ini dimaksudkan agar diketahui apakah sesuai dengan lahan HGU yang ada selama ini, serta menginventarisir lahan yang sudah diserahkan kepada Pemkab.
Menurut Andi, pelepasan eks lahan HGU pada zaman kota adminstratif saat itu kepada Pemkab Asahan, guna perluasan tata kota ruangan. “Lahan yang dilepas itu yang mana saja, sehingga kita tahu dan akan melakukan inventarisirnya,” ujar Andi kepada METRO, Kamis (27/8) di kantornya.
Sampai saat ini, lanjut Andi, pihaknya tidak mengetahui mana saja eks lahan HGU yang sudah dilepas pihak PT BSP Kisaran kepada Pemkab. “Jadi lahan itu yang mana saja, dan diperuntukan untuk apa saja. Apakah sesuai dengan permintaan Pemkab kepada pihak PT BSP Kisaran yang awalnya diperuntukan untuk pembangunan rumah sangat sederhana atau perluasan kota,” bebernya.
Secara terpisah koordinator Masyarakat Miskin Kota Kisaran Masehi Bunardo kepada METRO, Kamis (27/8), mempertanyakan pelepasan lahan PT BSP sekitar tahun 1976 di areal kawasan Terminal Madya Kisaran, yang saat ini sedang dibangun oleh salah seorang pengusaha arena olahraga.
“Semua orang kan tahu lahan itu dulunya dilepas karena untuk peruntukan pembangunan rumah sangat sederhana (RSS) bagi masyarakat Asahan yang dapat menambah kas daerah Asahan juga perluasan kota. Tapi faktanya di lapangan dimiliki segelitir orang,” ujarnya.
Ditambahkan Bunardo, pihaknya mengingatkan Pemkab agar tidak membuat warga menjadi bingung dan bertanya-tanya. “Apakah pelepasan eks lahan HGU dari BSP itu sejatinya untuk kemaslahatan masyarakat Asahan, atau untuk kepentingan pribadi segelintir orang,” ketusnya.
Bahkan, yang lebih mengherankan lagi, lanjut Bunardo, adanya peletakan batu pertama oleh Deputi Menpora di lahan hutan kota seluas 14 Ha untuk pembangunan kolam renang dan pembangunan GOR beberapa waktu lalu. Namun beberapa hari kemudian PT BSP Kisaran mengklaim tanah tersebut belum ada pelepasan lahan HGU. Terbukti pihak PT BSP Kisaran berani membuat plank dilarang membangun di areal PT BSP Kisaran.
“Jadi warga yang melintas di jalinsum persis di depan Kodim 0208 Asahan tersebut heran. Pasalnya baru lagi Deputi Menpora melakukan peletakan batu pertama pembangunan kolam renang dan GOR berbiaya miliaran rupiah berasal dari dana APBN pusat, tapi sekarang sudah berdiri plank dilarang membangun di arel itu. Sehingga peletakan batu pertama itu cuma sebatas main-main saja,” pungkasnya.
Kabag Humas Pemkab Asahan Rahmat Hidayat ketika dikonfirmasi METRO, Kamis (27/8) malam mengatakan, sangat mendukung apa yang dikatakan Ketua Komisi C DPRD tentang pengukuran lahan eks HGU BSP dan juga HGU BSP saat ini.
“Kalau perlu DPR mem-pansuskan pengukuran itu. Tidak ada kebun di tengah kota seperti BSP punya. Pemkab akan siap menghadapi klaim BSP lewat jalur hukum manapun,” katanya. (mar)
sumber : metrosiantar.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=353


