Partai Golkar Calonkan Taufan-Surya
asahan ( berita Pemilukada )
Helmiati Tersingkir di Golkar
Beringin Calonkan Taufan-Surya
KISARAN-METRO; Walau memiliki kader yang bakal bertarung sebagai balon Bupati Asahan yakni Hj Helmiati, namun nampaknya Partai Golongan Karya lebih memilih mendukung balon yang bukan dari kader Golkar yakni Taufan Gama Simatupang-Surya. Ini sesuai surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP PG) yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Golkar masing-masing Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
Akhirnya teka-teki siapa yang akan diusung Partai Golkar Asahan dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Asahan terjawab sudah. Sesuai isi surat dari DPP Golkar ditetapkan bahwa DPP PG telah mengesahkan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP sebagai calon Kepala Daerah berpasangan dengan H Surya BSc sebagai Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan.
Surat DPP PG tersebut ber-Nomor:R-38/GOLKAR/II/2010, Prihal: Pengesahan pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Asahan, tertanggal 8 Pebruari 2010 dan ditujukan kepada Ketua DPP PG Kabupaten Asahan dan ditembuskan kepada wakil-wakil Ketua Umum DPP PG, Ketua Bidang PP Wilayah DPP Partai Golkar (terkait), Ketua Bidang Organisasi dan Daerah, DPD PG Provinsi Sumut dan Bendahara DPP PG.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan berdasarkan petunjuk pelaksana DPP PG Nomor:Juklak-2/DPP/GOLKAR/XII/2005 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah dari Partai Golkar sesuai hasil keputusan rapat Tim Pikada Pusat Tanggal 25 Januari 2010 dan 8 Pebruari 2010, penetapan calon kepala daerah dari kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Ketua Umum DPP PG dan dituangkan dalam berita acara rapat Tim Pilkada Pusat.
Dalam berita acara rapat itu ditetapkan dan disyahkan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP sebagai calon kepala daerah yang akan diusung Golkar di Asahan berpasangan dengan H Surya BSc sebagai Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan.
“Diinstruksikan kepada saudara DPD PG Kabupaten Asahan untuk menindak lanjuti keputusan tersebut di atas sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mendaftarkan calon yang sudah ditetapkan di KPUD setempat sesuai jadwal yang ditetapkan dalam tahapan Pemilukada di Asahan,” tulis surat itu.
Surat yang bagian atasnya berlambang pohon beringin sebagai lambang PG juga menegaskan, keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus/fungsionaris/kader dan anggota Partai Gokar.
“Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan rapat Tim Pilkada dan keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya DPD PG Asahan telah menerima pendaftaran dua orang balon Bupati Asahan yaitu Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dan Hj Helmiati yang merupakan istri Bupati Asahan Drs H Risuddin yang juga Ketua DPD PG Asahan.
Berdasarkan surat DPP PG yang ditetapkan menjadi calon bupati Asahan yang diusung PG Asahan adalah Taufan Gama. Sedang wakil bupati yang mendaftar adalah Surya Ketua DPD PG Kabupaten Batu Bara, Erwin Syahrul Pane (Sekdakab Asahan), Dahron Hutagaol (Ketua PAN Asahan) dan Idris (PNS di PN Medan).
Dari 4 calon wakil bupati yang mendaftar, DPP PG beketetapan kepada Surya untuk diusung DPD PG Asahan menjadi calon wakil bupati dan berpasangan dengan calon bupati Drs H Taufan Gama Simatupang MAP.
Ketua DPD PG Asahan Drs H Risuddin MSi yang dikonfirmasi sejauh ini belum berhasil. Sedang Sekretaris DPD PG Asahan, Jalaluddin HS SE yang diminta tanggapannya terkait dengan surat DPP PG yang beredar di Asahan yang telah menetapkan pasangan Taufan-Surya mengaku tak bisa memberikan jawaban.
“Saya belum bisa memberi penjelasan karena belum berkoordinasi dengan ketua (maksudnya Drs H Risuddin) karena tidak pantas saya menjelaskan keadaan di partai tanpa konsultasi dengan ketua,” ujarnya melalui HP kepada METRO, Selasa (16/2).
Kemudian dengan santun orang kedua di PG Asahan ini menyarankan kepada wartawan untuk bersabar terkait dengan penjelasan partai tentang surat DPP PG itu. (van)
Short URL: http://asahannews.com/?p=1736


