Mr X Penerima Dana Rp 6 M dari Tersangka Ary Muladi Diburu
Jakarta – Kasus dugaan suap terkait kasus PT Masaro Radiokom berlanjut. Setelah tersangka Ary Muladi yang mengaku menerima uang dari bos Masaro Anggoro Widjaja senilai Rp 6 miliar untuk disetor ke oknum di KPK ditahan, polisi mengejar seorang pelaku lainnya.
“Sebut saja (yang dikejar) Mr X. Pengakuan Ary, dia menyetor uang itu ke orang itu. Jadi orang itu mengaku banyak kenal dengan orang di KPK,” sebut sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di Jakarta, Senin (31/8/2009).
Uang itu disetor kepada Mr X beberapa kali pada periode Agustus 2008 dengan rincian US$ 4.000, Rp 400 juta, dan 124 ribu dolar Singapura.
“Semua setoran dalam bentuk cash. Uang itu diberikan Ary kepada Mr X untuk disampaikan,” jelas sumber itu.
Ary yang ditangkap pada 18 Agustus 2009 di Yogyakarta saat mengunjungi kerabatnya, kepada penyidik mengaku sudah kenal Anggoro selama 25 tahun. “Dia juga mengaku kenal baik dengan Mr X tersebut,” terang sumber itu.
Belum ada sumber resmi di kepolisian yang bisa dikonfirmasi atas hal ini. Termasuk pengacara Ary, Sugeng Tegus Santosa. “Saya no comment saja,” ujar Sugeng.
Ary Muladi ditahan polisi sejak tanggal 19 Agustus terkait penerimaan dana dari PT Masaro. Dia dikenai pasal penipuan dan penggelapan.
(ndr/nrl) SOURCE : DETIK.COM
Short URL: http://asahannews.com/?p=364


