Menghitung Korupsi Asahan dengan Rumus C=M+D-A
asahan ( Pemilu kada 2010 )
[Serial Kampanye Asahan Bersih 2015] Harus diakui, komitmen Pemerintahan di Kabupaten Asahan untuk memberantas korupsi begitu rendah, atau bahkan malah sangat diragukan. Indikasinya antara lain adalah terdapat banyak sekali keluhan mengenai praktek korupsi di Asahan yang terekam media massa dalam beberapa tahun belakangan, tetapi ironisnya hanya sedikit koruptor yang ditemukan atau dihukum. Selain itu, sebagian besar Balon Bupati/Wakil yang akan tampil di arena Pemilu Kada Asahan 2010 juga tidak ada yang [berani] mencantumkan visi misi pemberantasan korupsi yang akan dijalankan oleh pemerintahannya jika kelak terpilih. Jika demikian, masihkah ada harapan kita mewujudkan Asahan Bersih pada masa akan datang?
Jawabanya, masih! Tetapi kini harapan yang tersisa tinggalah di pundak masyarakat sipil yang kritis dan memiliki integritas. Kita harus mengumpulkan sebanyak mungkin masyarakat sipil baik indivdu [tokoh masyarakat] maupun kelompok [LSM, Ormas, Kampus] yang kritis dan memiliki integritas di Asahan untuk bersatu padu, bergandeng tangan membuat gerakan massive pemberantasan korupsi di Asahan. Rakyat Asahan harus mempunyai tokoh sentral yang menjadi symbol perlawanan terhadap korupsi. Sebab, tanpa ada dukungan masyarakat sipil dan tokoh sentral yang kritis dan berintegritas, jangan pernah bermimpi Asahan akan menjadi Kabupaten yang bersih sampai kapanpun!!
Secara empirik, korupsi akan menemukan lahan persemaiannya yang subur apabila dalam sebuah pemerintahan tidak ada nilai-nilai demokrasi yang dipraktekkan di setiap pengambilan keputusan, serta tidak pula ada nilai-nilai good governance yang dipraktikkan selama menjalankan pemerintahan. Sekilas, tampaknya sebagian besar substansi dari dua kriteria tersebut ada ditemukan dalam tubuh pemerintahan di Kabupaten Asahan. Indikatornya antara lain misanya; partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik yang sangat minim, bahkan cenderung otoriter [contoh salam kasus “bongkar pasang” pejabat struktural], pemerintahan yang cenderung tertutup, serta pers yang masih sangat lemah dalam memerankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
Mengenai masalah ini, Robert Klitgaard, seorang pakar kebijakan publik dari Harvard University pernah mencoba menyusun rumus yang dapat digunakan untuk menilai seberapa korup sebuah pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya? Menurut Klitgaard, korupsi [C] akan tumbuh subur jika suatu pemerintahan memegang monopoli [M] dalam perumusan kebijakan atau dengan kata lain tidak melibatkan partisipasi masyarakat, ditambah kewenangan [D] yang sedemikian besar, tetapi akuntabilitas publik-nya [A] sangat minus. Jika difrmulasikan, rumusnya menjadi: C=M+D-A.
Situasi seperti dalam rumusan tersebut merupakan lahan subur untuk tumbuhnya benih-benuh korupsi di suatu pemerintahan. Bagaimana dengan keadaan pemerintahan di Kabupaten Asahan? Anda sendiri sudah bisa mulai menghitung dari sekarang dengan menggunakan rumus C=M+D-A.
Oleh: Budhi Masthuri
catatan: artikel ini juga akan terbit di SKM Asahan Pos Baru.
Short URL: http://asahannews.com/?p=1653



ini baru postingan berkualitas namanya