|

Mendagri: Perda Qanun Jinayat Perlu Uji Publik

asahan ( berita aceh )
pelaksanaan hukumanPadang: Departemen Dalam Negeri akan melakukan uji publik terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Qanun Jinayat atau hukum pidana Islam yang disahkan DPR Aceh. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan sebagian isi Perda itu ditemukan bertentangan dengan undang-undang positif di Indonesia.

Demikian diungkapkan Mardiyanto setelah memberikan materi pada Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Penghayatan dan Implementasi Pancasila di Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Selasa (29/9) siang.

Rancangan hukum pidana Islam dan hukum acara Jinayat telah disetujui DPR Aceh 14 September lalu. Peraturan tersebut berisi ketentuan hukuman lempar bagi pelaku zina dan potong tangan bagi pencuri. Mendagri mengaku beberapa kali telah mengingatkan DPR Aceh pada saat pembahasan Perda tersebut.

Satu yang harus diketahui, Perda dinyatakan sah apabila ditandatangani pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Mendagri mengaku belum menandatangi Perda tersebut. Namun, oleh DPR Aceh, Perda itu sudah resmi diberlakukan.(BEY/Bonar Harahap)
sumber : metrotvnews.com

0saves
If you enjoyed this post, please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Short URL: http://asahannews.com/?p=1014

Posted by on Sep 30 2009. Filed under NASIONAL, UMUM. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

bisnis online Informasi Kesehatan Lainnya : Agung Farma
120x600 ad code [Inner pages]

seputar_islam

Recently Commented

  • alfata: Kami menyediakan bibit gaharu jenis A. Malacecis dengan harga Rp.500 /btgm.hub 087790724999
  • Obat Tradisional Maag: terimaksih informasinya,. banyaknya penderita penyakit hepatitis tetapi penanganan sejak dini...
  • misna: cemana menurut ente,masak orang kerja di takuti di buat jadi down………̷ 0;
  • misna: copot jabatan kasat pol-pp jugalah,yang menghubar habirkan pol-pp asahan
  • Anna Wijayanti: .maaf sebelumnya, apakah yang bisa menjadi jurnalis hanya orang – orang yang lulus S1 sedangkan...