Mendagri: Perda Qanun Jinayat Perlu Uji Publik
asahan ( berita aceh )
Padang: Departemen Dalam Negeri akan melakukan uji publik terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Qanun Jinayat atau hukum pidana Islam yang disahkan DPR Aceh. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan sebagian isi Perda itu ditemukan bertentangan dengan undang-undang positif di Indonesia.
Demikian diungkapkan Mardiyanto setelah memberikan materi pada Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Penghayatan dan Implementasi Pancasila di Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Selasa (29/9) siang.
Rancangan hukum pidana Islam dan hukum acara Jinayat telah disetujui DPR Aceh 14 September lalu. Peraturan tersebut berisi ketentuan hukuman lempar bagi pelaku zina dan potong tangan bagi pencuri. Mendagri mengaku beberapa kali telah mengingatkan DPR Aceh pada saat pembahasan Perda tersebut.
Satu yang harus diketahui, Perda dinyatakan sah apabila ditandatangani pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Mendagri mengaku belum menandatangi Perda tersebut. Namun, oleh DPR Aceh, Perda itu sudah resmi diberlakukan.(BEY/Bonar Harahap)
sumber : metrotvnews.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=1014



