Mayoritas Rumah Warga di Asahan Tanpa IMB
asahan ( berita IMB )
KISARAN(SI) – Sebagian besar rumah tempat tinggal warga di Kabupaten Asahan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), terutama di wilayah pedesaan.
Kepala Badan Pengelola Perizinan (BPP) Pemkab Asahan Jamaluddin Butar Butar menilai ini terjadi karena kesadaran warga untuk menaati peraturan daerah (perda) masih rendah dan kurangnya kontrol dari pemerintah daerah. ”Macam- macam alasannya ketika ditanya kenapa IMB-nya tidak ada.Di antaranya karena dana terbatas dan karena tidak mengetahui tentang adanya peraturan tersebut dan lain-lain,”ujarnya kemarin. Jamaluddin sendiri mengaku tidak memiliki data jumlah rumah tinggal yang tidak memiliki IMB karena yang terdata hanya pengurusan IMB.
Namun, sejauh ini jumlah warga yang mengajukan permohonan IMB rumah tempat tinggal ke BPP Pemkab Asahan masih rendah.Mayoritas permohonan IMB masih diajukan pemilik gedung- gedung pertokoan. ”Data pasti jumlah rumah tempat tinggal yang tidak memiliki IMB sampai sekarang kami tidak punya karena belum ada pendataan khusus tentang ini yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, ini bisa dilihat dari jumlah IMB yang dikeluarkan untuk rumah tempat tinggal,”ungkapnya.
Dia menambahkan, selain karena masih lemahnya kontrol pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan pembangunan rumah tempat tinggal,banyaknya rumah tinggal warga yang tidak memiliki IMB juga disebabkan penertiban yang belum intensif dilakukan pemerintah. Sebab, selama ini kegiatan penertiban masih sebatas dilakukan di wilayah perkotaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). ”Itu pun tidak dilakukan secara intensif. Memang, dalam menjalankan perda ini,kami masih punya pertimbangan dan toleransi. Sebab, terkadang memang banyak warga yang dari sisi ekonomi tidak mampu mengurus IMB,”paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Asahan Syamsul Qodri menilai banyaknya bangunan tanpa IMB, terutama bangunan rumah tempat tinggal warga, juga disebabkan tidak proaktifnya pemerintah daerah dalam menjalankan perda tentang IMB tersebut. Karena itu,Pemkab Asahan perlu melibatkan kepada desa dan kelurahan dalam mengawasi pembangunan rumah tempat tinggal.
”Pemerintah daerah perlu mengontrol setiap pembangunan rumah tempat tinggal, apalagi jika nanti perda tentang tata ruang wilayah diterapkan. Dengan begitu, pembangunan rumah warga nantinya tidak berbenturan dengan perda tata ruang,”tandasnya. (edy gunawan hasby)
sumber : ombudsman-asahan.org
Short URL: http://asahannews.com/?p=1658



