|

Manohara Cs Perkarakan Perppu Century ke MK

manohara( vivanews.com )asahan ( berita kasus century )
Artis Manohara Odelia Pinot mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam pengajuan gugatannya, Manohara tidak sendirian. Dia mengajukan gugatan UU BI itu bersama keenam pemohon lainnya, termasuk sang Ibu, Daisy Fajarina. Manohara cs diwakili oleh kuasahukumnya, Farhat Abas.

Menurut Manohara sebagaimana tertulis dalam permohonan uji materi, berdasarkan Perppu itu pemerintah telah mengeluarkan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun untuk menalangi Bank Century. Uang itu adalah uang yang berasal dari rakyat.

Akan tetapi dalam kenyataannya, dana talangan itu tidak digunakan untuk Century. Tetapi, diduga mengalir ke nasabah yang stres, depresi bahkan meninggal dunia karena dananya tidak kembali.

Permohonan Manohara juga menyatakan bahwa perppu yang dikeluarkan semata-mata untuk memberikan payung hukum kepada menteri keuangan, Bank Indonesia, dan LPS untuk melakukan bailout terhadap Bank Century.

Sementara itu, kuasa hukum Manohara Cs, Farhat Abas mengatakan pengajuan uji materi ini tidak bermaksud ikut-ikutan. Manohara, tambah Farhat, mengajukan permohonan itu hanya dalam kapasitas sebagai warga negara yang taat dan patuh membayar pajak.

“Sebagai warga negara yang taat dan patuh membayar pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara berkewajiban juga sebagai kontrol sosial terhadap peraturan UU,” kata Farhat di gedung MK, Jakarta, Senin 30 November 2009.

Seharusnya, lanjut Farhat, berdasarkan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 menyatakan APBN digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga, “secara keseluruhan dan para pemohon telah mendapatkan kerugian,” kata dia.

Dalam permohonan itu, Manohara Cs meminta pihak-pihak yang terkait, yakni mantan wakil presiden Jusuf Kalla, Wakil Presiden Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua BPK, Jaksa Agung, PPATK, KPK, LPS untuk hadir disidang MK sebagai pihak terkait.

Selain itu, Manohara Cs menyatakan bahwa presiden RI, telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya dalam pembuatan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

sumber : ismoko.widjaya@vivanews.com
sumber fhoto : Manohara (Beno Junianto/VIVAnews.com)

0saves
If you enjoyed this post, please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Short URL: http://asahannews.com/?p=1508

Posted by on Nov 30 2009. Filed under HUKUM, KORUPSI, NASIONAL, POLITIK, Selebriti. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

bisnis online Informasi Kesehatan Lainnya : Agung Farma
120x600 ad code [Inner pages]

seputar_islam

Recently Commented

  • alfata: Kami menyediakan bibit gaharu jenis A. Malacecis dengan harga Rp.500 /btgm.hub 087790724999
  • Obat Tradisional Maag: terimaksih informasinya,. banyaknya penderita penyakit hepatitis tetapi penanganan sejak dini...
  • misna: cemana menurut ente,masak orang kerja di takuti di buat jadi down………̷ 0;
  • misna: copot jabatan kasat pol-pp jugalah,yang menghubar habirkan pol-pp asahan
  • Anna Wijayanti: .maaf sebelumnya, apakah yang bisa menjadi jurnalis hanya orang – orang yang lulus S1 sedangkan...