Kuasa Hukum KPK Minta Presiden Batalkan Perppu
JAKARTA–AN: Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden membatalkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (perppu) penunjukkan pejabat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK. Karena, proses penyidikan dan penetapan status tersangka atas dua pimpinan KPK menyalahi aturan.
Permintaan pembatalan itu dituangkan kedalam surat yang ditujukan kepada presiden SBY, Selasa (22/9). Surat tersebut diterima Juru Bicara Presiden, Andi Malarangeng. “Kami meminta agar Presiden membatalkan penerbitan perppu,” ujar Taufik Basari, salah seorang kuasa hukum.
Pihaknya khawatir, jika Perppu tersebut akan memberi efek destruktif dari proses kriminalisasi kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi. “Penerbitan Perppu dapat dinilai sebagai legitimasi Presiden atas kriminalisasi kewenangan KPK dan legitimasi Presiden atas kriminalisasi penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Tobas, sapaan Taufik Basari.
Karena, sambung dia, penyidikan dua Wakil Ketua KPK bidang penindakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah bukan forum yang tepat untuk menguji tindakan hukum KPK. Seharusnya, kata Tobas, forum yang digunakan adalah gugatan rehabilitasi atau kompensasi melalui pra peradilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 UU 30/2002 tentang KPK.
“Agar menegakkan hukum proses penyidikan terhadap dua Pimpinan KPK harus dihentikan,” tegasnya seraya menambahkan, dalam surat tersebut Tim Pembela KPK memberikan runutan proses yang terjadi sampai kedua pimpinan di KPK menjadi tersangka.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, proses penyidikan dan penetapan status tersangka dua pimpinan KPK harus dihentikan. Karena tidak memenuhi unsur pidana, kepolisian juga dinilai tidak berhak menangani kasus tersebut, “Sebaiknya diproses melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN),” ujarnya. Sumber MeidaIndonesia.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=803



