KPUD Asahan Perpanjang Pendaftaran Balon Independen
asahan ( Pemilukada 2010 )
KISARAN-METRO; Komisi Pemilihan Umum Daerah Asahan akhirnya menambah waktu pendaftaran bagi calon perseorangan yang akan ikut serta pada Pemilukada Mei 2010 mendatang. Waktu pendaftaran yang awalnya dinyatakan KPUD hingga Selasa (16/2) sekira pukul 24.00 WIB, diperpanjang sampai tanggal 24 Februari 2010.
Hal ini diungkapkan Ibnu Azhar Divisi Sosialisasi KPUD Asahan, Selasa (23/4). Ibnu mengatakan, KPUD Asahan akhirnya menambah waktu pendaftaran bagi calon perseorangan setelah mentelaah keputusan KPU No. 68. Walau batas akhir pendaftaran sesuai yang diumumkan KPUD berakhir pada tanggal 16 Februari 2010 jam 24.00 WIB, namun karena hasil musyawarah anggota KPUD Asahan, maka KPUD sepakat akan memperpanjang hari pendaftaran.
“Namun hingga hari ini, belum ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPUD Asahan, ungkapnya. Benar pada tanggal 19 Februari 2010 kemarin KPUD Asahan sempat menolak pendaftaran pasangan balon Bupati Syahlan-Mansyur, karena sesuai pengumuman KPUD bahwa waktu pendaftaran sudah berakhir,” ucapnya.
Secara terpisah Syahlan Idris ketika dihubungi METRO mengatakan, ia tidak menzolimi KPUD ataupun balon lain, namun ia berangkat dari ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya tambahan waktu pendaftaran bagi balon perseorangan, berarti kami siap untuk berkompetisi pada Pemilukada Mei 2010 mendatang. Kami yakin dapat berkompetisi dengan pasangan lainnya,” ucap Syahlan.
Menurut Syahlan, ia dan pasangannya akan mendaftar ke KPUD Asahan pada hari terakhir yakni pada tanggal 24 Februari 2010 sesuai batas akhir yang diberikan KPUD Asahan.
Syahlan mengatakan, ia dan pasangannya Mansyur maju pada Pemilukada ini bukan dikarenakan banyaknya uang, namun semata karena keinginan rakyat.
“Lihat Barak Obama berhasil karena rakyat menginginkannya,” pungkas Syahlan seraya berkata belajar dari kekalahan Pemilukada tahun 2005 lalu.
Sementara itu menurut Tri Purno Widodo SH Kuasa Hukum Syahlan-Mansyur ketika dihubungi mengatakan, KPUD Asahan keliru dalam memahami peraturan KPU NO. 68. Hal ini akan menjadi catatan tersendiri bagi KPUD Asahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan menolak penerimaan berkas calon dindependen yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan. (mag-02)
sumber : metrosiantar.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=1746



