|

Ketua MPR Setuju Kabareskrim Dinonaktifkan

asahan ( berita Nasional )

hidayat nur wahidJAKARTA–MI: Ketua MPR Hidayat Nurwahid menyatakan setuju apabila Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Susno Duaji dinonaktifkan demi tuntasnya dugaan persoalan hukum yang melilit dirinya.

“Saya kira wajar saja jika hal itu (penonaktifan) dipertimbangkan supaya sekali lagi Pak Susno sendiri bisa berkonsentrasi terkait masalah ini,” ujar Hidayat kepada pers seusai bersilaturahmi dengan kalangan pers di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (28/9).

Hal itu ditegaskan Hidayat terkait menguatnya desakan dari berbagai kalangan yang meminta agar Kabareskrim itu dinonaktifkan sementara karena dugaan keterlibatan dalam kasus Bank Century, sesuai keterangan yang diberikan KPK beberapa waktu sebelumnya.

Menurut Hidayat, apabila dugaan keterlibatan dalam persoalan hukum itu bisa dijernihkan maka segala persoalan bisa selesai dan yang bersangkutan juga bisa kembali aktif.

Jadi, kembali ia menegaskan, tuntutan sejumlah kalangan agar Susno Duaji dinonaaktifkan adalah satu hal yang sangat wajar.

Lebih lanjut Hidayat mengungkapkan harapannya agar proses hukum yang sedang dijalankan Bareskrim Mabes Polri terhadap dua anggota KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, dalam kasus penyalahgunaan wewenang, tidak dilatari dengan adanya konflik kepentingan.

Apabila motif penegakan hukum yang saat ini dilakukan Mabes Polri terhadap dua anggota KPK itu dilatari oleh persaingan antara dua lembaga hukum tersebut, maka hal itu akan berdampak pada matinya tindakan pemberantasan hukum di Indonesia.

“Kalau itu yang terjadi, saya khawatir yang tertawa terbahak-bahak adalah para koruptor atau mereka yang berkonspirasi untuk mematikan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hidayat mengingatkan Polri agar bertindak secara profesional dalam menjalankan proses penegakkan hukum. Polri harus mampu memberikan bukti-bukti yang kuat jika merasa yakin bahwa dua pimpinan KPK tersebut telah menyalahi prosedur hukum.

“Tapi juga siapapun tidak boleh dihukum hanya karena rumor atau dalam rangka stigmatisasi yang melemahkan pemberantasan korupsi,” demikian Ketua MPR. (Ant/OL-02)

sumber : mediaindonesia.com

0saves
If you enjoyed this post, please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Short URL: http://asahannews.com/?p=998

Posted by on Sep 28 2009. Filed under HUKUM. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

bisnis online Informasi Kesehatan Lainnya : Agung Farma
120x600 ad code [Inner pages]

seputar_islam

Recently Commented

  • alfata: Kami menyediakan bibit gaharu jenis A. Malacecis dengan harga Rp.500 /btgm.hub 087790724999
  • Obat Tradisional Maag: terimaksih informasinya,. banyaknya penderita penyakit hepatitis tetapi penanganan sejak dini...
  • misna: cemana menurut ente,masak orang kerja di takuti di buat jadi down………̷ 0;
  • misna: copot jabatan kasat pol-pp jugalah,yang menghubar habirkan pol-pp asahan
  • Anna Wijayanti: .maaf sebelumnya, apakah yang bisa menjadi jurnalis hanya orang – orang yang lulus S1 sedangkan...