Kejari Kisaran Didesak Tangkap Kadistakot
asahan ( berita asahan )
KISARAN-METRO; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran didesak segera menangkap Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Asahan Drs M Isa Harahap karena diduga telah merugikan uang Negara dengan pembuatan taman yang menyalahi aturan.
Desakan itu datang dari LBH Publiek Asahan-Tanjung Balai-Batu Bara melalui koordinatornya Zasnis Sulung dan Koordinator Komite Bangkit Asahan Tofik Hidayat kepada METRO, Kamis (1/4).
Zasnis mengatakan, Kejari Kisaran tidak perlu menunggu laporan atau pengaduan tertulis atau lisan dari masyarakat, sebab kasus ini adalah bukan delik aduan. Artinya, kejaksaan bisa saja langsung memanggil yang bersangkutan setelah mendengar informasi dari media bahwa ada dugaan kesalahan yang dilakukan seseorang yang menimbulkan kerugian Negara.
Dikatannya, Kadis Tata Kota jangan beralasan melakukan pengerjaan taman tata kota untuk memburu perolehan Adi Pura Tahun 2010, lalu menghalalkan segala cara yang melanggar hukum dengan mendahulukan dana pembangunan taman kota secara pribadi, baru kemudian mengajukan dana pengganti melalui dana APBD Asahan 2010.
Cara ini bertentangan dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003, maka LBH Publiek mendukung DPRD Asahan yang bermaksud untuk memanggil Kadis Tata Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyalahi aturan itu.
Zasnis juga berharap agar DPRD Asahan mendesak kejari untuk mengusut kasus tersebut. Tapi jaksa harusnya pro aktif dan jangan pula berpangku tangan seakan tidak ada permasalahan dalam pembuatan taman itu.
Sedang Topik Hidayat, Koordinator Komite Bangkit Asahan menegaskan, pembuatan proyek taman kota yang sudah selesai pengerjaannya tahun 2009, tiba-tiba dianggarkan pada APBD Asahan 2010 dipastikan sudah melakukan pelangaran.
“Penegak hukum harus segera bertindak sebelum ada anggapan bahwa penegak hukum membiarkan pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.,” paparnya.
Ada proyek bermasalah yaitu pembangunan taman di jalan Ir Sutami dengan anggaran Rp94.804.030, pembangunan taman di jalan Kartini dengan anggaran Rp11.000.000, pembangunan taman di jalan Madong Lubis dengan anggaran Rp13.000.000, pembangunan taman di jalan Lintas Sumatera (Simpang Terminal) dengan anggaran Rp10.500.000, penimbunan bahu jalan kota Kisaran senilai Rp88.000.000.
Disebutkannya, proyek di atas adalah bahagian dari 8 paket proyek dengan anggaran Rp252.504.000, hal ini juga terindikasi di mark up karena dana yang dialokasikan ke proyek taman itu sepertinya tidak sesuai dana dengan apa yang dikerjakan. Sebab hanya penanaman bungan di atas pot yang dibuat dari ban mobil bekas. Sedang salah seorang kontraktor bernama Dian menemukan di Distakot itu sejumlah proyek tahun 2010 yang diduga tidak pernah diumumkan.
“Pengumuman proyek atau pemilihan langsung tahun anggaran 2010 terindikasi tidak pernah diumumkan, di antaranya paket proyek yang bersumber dari dana APBD sebanyak 69 paket, paket proyek yang bersumber dari dana DAK sebanyak 26 paket, paket proyek yang bersumber dari dana BDB sebanyak 12 paket, penambahan paket APBD 38 paket, DAK 7 paket, BDB 8 paket. Total keseluruhan 160 paket dan dikalkulasikan anggaran untuk itu senilai Rp16 miliar,” ujarnya memberi penjelasan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kisaran Rudy Sinaga melalui stafnya Hendri E Sipahutar SH MH yang dikonfirmasi menyebutkan, Kejari tidak bisa langsung main tangkap tapi terlebih dulu diselidiki, jika terbukti bersalah baru ditangkap dan dimasukkan ke penjara. (van)
sumber : metrosiantar.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=1849



Seperti halnya tikus, tak ada kata kenyang bagi para koruptor. Merampok uang harta Negara bagi mereka adakah hal yang biasa. Takkan pernah berhenti hingga tiada lagi barang yang bia dikorupsi. Membiarkan manusia seperti ini sama saja dengan membiarkan Negara ambruk perlahan Karena kehabisan pangan