|

Kecewa Vonis Antasari, Keluarga Nasrudin Persiapkan Kartu As

antasariJakarta – Keluarga besar almarhum Nasrudin Zulkarnaen kecewa berat dengan putusan hakim yang menghukum Antasari Azhar dengan hukuman penjara 18 tahun. Keluarga Nasrudin mengaku memiliki kartu As untuk membuka kasus ini semakin jelas.

“Saya akan beberkan hasil investigasi keluarga, kami masih simpan kartu truf. Suatu saat kami akan buka,” kata adik Nasrudin, Andi Syamsuddin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

Andi mempersilakan mantan Ketua KPK tersebut mengajukan keberatan atas vonis pengadilan. Ia yakin, meski tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, suatu saat kasus pembunuhan ini bisa terbuka dengan jelas.

Andi juga mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. Antasari divonis sama beratnya dengan eksekutor pembunuhan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo selama 18 tahun.

Sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan ini, sudah seharusnya Antasari dihukum jauh lebih berat dibanding eksekutor.

“Orang awam saja tahu, aktor intelektual harus dihukum lebih berat dari eksekutor di lapangan,” tegasnya.

(mok/iy)
sumber : Ramadhian Fadillah – detikNews.com

If you enjoyed this post, please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Short URL: http://asahannews.com/?p=1710

Posted by on Feb 11 2010. Filed under BERITA, HUKUM, KORUPSI, NASIONAL, POLITIK, UMUM. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

1 Comment for “Kecewa Vonis Antasari, Keluarga Nasrudin Persiapkan Kartu As”

  1. sebenrnya kputusan hakim dalam memponis antasari memiliki dasar yng lemah karna pakt2 di persidangan seharusnya membebaskan antasari dengan ponis bebas demi hukum, karna hakim sepertinya terpengaruh oleh opini umum atau masyarakat dalam menjatuhkan hukuman pada antasari. dengan dasar apa antasari dapat di pastikan sbg actor intelektual dalam melakukan pembunuhan thd nasrudin? tetapi apapun yang sudh d ponis hakim di PN tingkat pertama bukan merupakan putusan yang pinal karna proses hukum trhdp antasari masih berlanjut di tingkat banding maupun kasasi. selanjut’a bisa saja antasari bebas demi hukum apabila hakim dapat memutusnya melalui hati yang jernih atas dasar keyakinanya dan dengan pertimbangan pakta2 dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama saya berkesimpulan bahwa antasari sedang di dzolimi olh klompok tertntu karna jabatannya sbg mantn ktua KPK yang banyak menjatuh kan ponis pd be2rapa koruptor yang akhirnya merasa sakit hati dan melalui koleganya melakukan balas dendam dan pembunuhan karaktr sprti terjadi pd candra M.hamjah dan rekannya yang ujung2′a brnuansa politis krna ada upaya melemahkan lembaga kPK yang komitmn thd pmbrantasan korupsi yang di lakukan oleh oknum2 pejabat negara dan sebagainya.

Leave a Reply

bisnis online Informasi Kesehatan Lainnya : Agung Farma
120x600 ad code [Inner pages]

seputar_islam

Recently Commented

  • alfata: Kami menyediakan bibit gaharu jenis A. Malacecis dengan harga Rp.500 /btgm.hub 087790724999
  • Obat Tradisional Maag: terimaksih informasinya,. banyaknya penderita penyakit hepatitis tetapi penanganan sejak dini...
  • misna: cemana menurut ente,masak orang kerja di takuti di buat jadi down………̷ 0;
  • misna: copot jabatan kasat pol-pp jugalah,yang menghubar habirkan pol-pp asahan
  • Anna Wijayanti: .maaf sebelumnya, apakah yang bisa menjadi jurnalis hanya orang – orang yang lulus S1 sedangkan...