Gubernur Sumut Syamsul Arifin : Diwakili Sumut, 17 Provinsi Desak Bagi Hasil Perkebunan
asahan ( berita perkebunan )
Medan: Sebanyak 18 provinsi, termasuk Sumatra Utara, sepakat akan mendesak dan meminta bagi hasil sektor perkebunan dari pemerintah. Desakan tersebut disebabkan selama ini pemerintah daerah merasa tidak pernah menikmati hasil perkebunan yang ada di daerah mereka masing-masing.
Desakan itu terungkap dalam Seminar Nasional tentang Formula Dana Bagi Hasil Perkebunan di Kantor Gubernur Sumatra Utara di Kota Medan, baru-baru ini. Seminar diikuti 17 utusan gubernur di luar Sumut yang daerahnya memiliki perkebunan negara. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Beberapa perangkat hukum, berupa Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dinilai menghambat bagi hasil perkebunan ke daerah. Menteri Keuangan didesak mengeluarkan keputusan menteri tentang bagi hasil itu.
Sebanyak 17 gubernur diwakili Gubernur Sumut Syamsul Arifin tetap meminta komposisi bagi hasil 30-70, dimana 30 persen adalah untuk daerah. Pemerintah Provinsi Sumut menyatakan sudah berulangkali menyurati pemerintah pusat tentang bagi hasil perkebunan ini. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.(Puji Santoso/DSY)
berita terkait :
DPD Dukung Bagi Hasil Perkebunan di Sumut
sumber : Metrotvnews.com
sumber fhoto : inimedanbung.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=1153




Langkah berikutnya mestinya melakukan judicial review terhadap UU yang menghalang-halangi hasrat keadilan dalam pola bagi hasil perkebunan itu.
Tentu saja Menteri tak akan berani menabrak UU.