Dugaan Korupsi Proyek : Polres Asahan Tahan Kontraktor, Konsultan dan PPK
asahan ( berita Korupsi )
Kisaran (SIB)
Terkait dengan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Air Joman Kecamatan Air Joman, Asahan, dari dana APBD Asahan tahun 2008, kontraktor pemenang proyek EM, konsultan pengawas Ir DP dan PPK HN Skm ditahan di Mapolres Asahan guna pengusutan lanjut.
Kapolres Asahan AKBP Mashudi Sik yang dikonfirmasi SIB melalui Kasat Reskrim AKP Sonny M Nugroho membenarkan pihaknya sedang mengusut kasus korupsi di Dinas Kesehatan Asahan itu, yaitu proyek Rehabiltasi Puskesmas Air Joman dengan dana APBD Asahan tahun anggaran 2008 sebesar Rp 610.375.000. Kasus tersebut diusut Unit Tipikor Polres Asahan atas pengaduan salah satu LSM di Asahan.
Sesuai dengan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tenaga ahli dari Politeknik Medan pada Agustus 2009 dan audit keuangan oleh BPKP pada Desember 2009, ditemukan adanya perbuatan korupsi dalam pelaksanaan rehabilitasi Puskesmas Air Joman tersebut. Sedikitnya 7 jenis pekerjaan yang tidak dilaksanakan, di antaranya kekurangan lantai keramik sebanyak 190.23 M2. Seharusnya luas lantai yang dikeramik adalah 623 M2 tetapi yang dikerjakan hanya 432.77 M2. Proyek tersebut dinyatakan 100 % selesai dengan berita acara yang ditandatangani oleh tersangka EMN selaku Wakil Direktur CV Libra, Ir DP dari PT Graha Purna Karya Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen H An Skm. Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 28.244.000.
Menurut AKP Sonny M Nugroho, tersangka EMN selaku kontraktor ditahan sejak Selasa (9/2), Ir DP ditahan sejak Sabtu (13/2). Sedangkan HA Skm diamankan, Senin (15/2) dan kemungkinan besar akan ditahan menyusul 2 rekannya yang sudah di sel Mapolres Asahan. Mereka dipersangkakan melanggar fasal 2 ayat 1 sub fasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 10 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (S12/n)
sumber : hariansib.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=1733


