|

Dugaan kasus : Bos PT IPS Bantah Suap Taufan

PEMILUKADA ASAHANasahan ( berita dugaan kasus PT IPS )
KISARAN-METRO; Isu suap Rp5,5 miliar terhadap Wakil Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, dibantah bos PT Inti Palm Sumatera (PT IPS), Sutikno. Melalui hubungan telepon, Sutikno mengaku, isi surat perjanjian yang dibuat antara dirinya dengan Taufan adalah palsu. Artinya, Sutikno tidak ada memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar kepada Taufan seperti yang disebutkan dalam isi surat perjanjian tertanggal 26 Januari 2007.

‘’Isi surat perjanjian itu palsu. Tapi tandatangan saya di surat perjanjian itu asli,’’ katanya. Berarti antara Sutikno dengan Taufan memang ada membuat perjanjian? Ditanya begitu, Sutikno memilih diam. Dia hanya mengatakan sudah mengadukan orang yang menyebar fotokopi surat perjanjian tersebut sejak tiga minggu lalu ke polisi. Itu dilakukannya karena merasa tidak senang atas beredarnya fotokopi surat perjanjian antara dirinya dengan balon Bupati Asahan tersebut.

Menurut Sutikno, surat perjanjian itu hanya akal-akalan pihak tertentu untuk suatu kepentingan.

Benarkah kasus tersebarnya fotokopi perjanjian antar Taufan dengan bos PT IPS sudah diadukan ke polisi? Dari hasil penelusuran koran ini, pengaduan apapun menyangkut kasus dugaan suap itu belum diterima pihak penyidik di Mapolres Asahan.

Pengakuan Sutikno sebelumnya juga sudah disampaikannya kepada elit di LBH Publieks Asahan Zasnis Sulungs. Kepada tokoh pers dan hukum itu, Sutikno juga mengaku bahwa tandatangannya di surat perjanjian dengan Taufan itu asli. ‘’Kepada saya dia (Sutikno) mengaku isi perjanjian itu palsu, tapi tekenannya asli,’’ kata Zasnis.

Samahalnya dengan koran ini, kepada Zasnis pun Sutikno tak mau berpanjang lebar ketika didesak apa isi perjanjian yang sebenarnya mereka buat. ‘’Saat saya tanya, dia memilih diam,’’ tambah Zasnis.

Sekadar mengingatkan, ketenangan suasana menjelang pelaksanaan Pilkada Asahan Mei mendatang mulai terusik dengan beredarnya isu dugaan suap yang dialamatkan kepada balon bupati Taufan Gama Simatupang. Isu suap itu dilansir dengan beredar luasnya surat fotokopi perjanjian yang ditandatangani Taufan dengan Sutikno, bos PT IPS.

Surat perjanjian itu dibuat pada 26 Januari 2007. Isi surat di antaranya menyebut pemberian kompensasi sebesar Rp1 juta per hektare dari 5.500 hektare yang dimohonkan PT IPS di Desa Sei Paham dan Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang. Dana kompensasi sebesar Rp5,5 miliar itu dimaksudkan sebagai jasa penyediaan lahan yang telah diberikan Taufan selaku pelaksana Bupati Asahan. Uang itu diberi secara cuma-cuma jika Menhut RI tidak keluar dan pihak kedua tidak berhak mengajukan keberatan. Poin perjanjian juga menyebut bahwa Taufan berhak mendapat tanah seluas 200 hektar dari 5500 hektar. Di surat perjanjian disebutkan juga bahwa surat tersebut sekaligus merupakan surat tanda terima uang/kuitansi penyerahan uang sebesar Rp5,5 miliar tersebut.

Sebelumnya, Wakil Bupati Asahan Taufan Gama juga mengakui beredarnya isu yang menjelek-jelekkan nama baiknya tersebut. Saat pendeklarasian dirinya medio Januari lalu di Lapangan Hoki Kisaran, Taufan menegaskan ada pihak yang mengonfirmasi langsung kepada dirinya soal isu dugaan suap Rp5,5 miliar tersebut. Diakui Taufan, orang yang mengonfirmasi masalah itu sudah meminta maaf kepadanya. Meski demikian, Taufan mengaku akan membawa permasalahan ke jalur hukum. (sht)

sumber : metrosiantar.com

Short URL: http://asahannews.com/?p=1773

Posted by on Mar 3 2010. Filed under ASAHAN, DAERAH, KISARAN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

bisnis online Informasi Kesehatan Lainnya : Agung Farma
120x600 ad code [Inner pages]

seputar_islam

Recently Commented