DPR Beri Wewenang Pemerintah Naikkan Harga BBM
asahannews.com ( BBM )
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat memberikan wewenang kepada pemerintah untuk merubah harga bahan bakar minyak (BBM) apabila harga minyak dunia terus berada di atas US$ 71 per barel atau naik lebih dari 10 persen dari asumsi harga minyak dunia pada APBN saat ini yang berada di level US$ 65 per barel. Wewenang ini bersifat terbatas sampai pemerintah mengajukan usulan perubahan APBN 2010.
Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, keputusan ini akan disahkan pada rapat paripurna DPR, Selasa, 29 September nanti. Menurut Harry, kenaikan harga BBM sulit dihindari jika harga minyak dunia terus mengalami kenaikan seiring membaiknya kondisi ekonomi sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan Eropa.
Namun, kenaikan harga BBM masih mungkin dicegah karena pendapatan negara dari pendapatan negara bukan pajak dan PPh migas juga akan bertambah seiring naiknya harga minyak dunia. Harry memperkirakan, jika harga minyak dunia masih di kisaran US$ 75 sampai US$ 80 per barel APBN belum terlalu terbebani karena trade off tambahan pendapatan masih mampu menutupi.
Untuk jangka panjang dan menengah kenaikan harga BBM juga dapat dicegah dengan sistem distribusi tertutup untuk BBM bersubsidi. Sistem ini dapat menghemat subsidi BBM hingga 40 persen.(DOR)
sumber : Metrotvnews.com
sumber fhoto :
http://ressay.wordpress.com/2008/05/17/mendadak-dangdut-dan-mendadak-miskin/
Short URL: http://asahannews.com/?p=911



