|

Bau Kotoran Lembu Milik Pejabat Tanjungbalai Resahkan Warga Sidomukti Kisaran

sapiKisaran (SIB)
Akibat polusi udara yang berasal dari kotoran lembu, warga Lingk III, Kel. Sidomukti, Kec. Kisaran Barat, Asahan, resah dan keberatan atas keberadaan ternak, karena setiap harinya harus menghirup bau tak sedap dari kandang lembu milik salah seorang pejabat Pemko Tanjungbalai, AA, yang berada di tengah-tengah pemukiman.

“Kami merasa sangat terganggu karena aroma kotoran lembu tercium sangat menyengat saat musim penghujan. Keberadaan kandang lembu ini bisa berdampak terhadap munculnya berbagai macam penyakit yang dibawa lalat saat musim kemarau,” terang warga, Jumat. Menurut sejumlah warga, mereka telah melayangkan surat keberatan kepada Lurah Sidomukti, serta mengusulkan agar ternak lembu dimaksud segera dipindahkan, namun belum ada tanggapan.

Terkait keresahan warganya, Lurah Kel. Sidomukti Ahmad Syahrum yang dikonfirmasi Kamis menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat No. 443.4/419 tertanggal 7 April 2009, perihal keberadaan kandang lembu kepada pemiliknya. “Kami telah menghimbau pemilik lembu untuk memindahkan kandang dan ternaknya ke lokasi yang lebih layak, namun hingga saat ini belum ditanggapi,” jelasnya.  Pemilik kandang dan ternak lembu, Abdul Azis, yang ditemui secara terpisah mengaku dirinya merasa tidak bersalah. “Dalam masalah ini saya merasa tidak bersalah karena peternakan hewan berkaki empat belum diatur dalam Perda. Di sini juga banyak kandang dan ternak lembu, tapi mengapa warga justru mempermasalahkan peternakan milik saya. Padahal, peternakan ini merupakan milik keluarga,” kata Aziz.  Kadis Peternakan Asahan Ir Oktoni Eryanto melalui Kasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Yusnani membenarkan belum adanya Perda yang mengatur tentang peternakan hewan berkaki empat. Meskipun demikian, pihaknya sangat mengharapkan pemilik ternak untuk menanggapi keberatan warga, serta membenahi kandang lembunya, sehingga tidak menularkan penyakit dan menimbulkan bau.  Yusnani juga meminta kepada warga yang keberatan atas keberadaan kandang dan ternak lembu dimaksud untuk segera melayangkan surat secara resmi kepada instansi terkait agar dapat segera meninjau dan melakukan pemeriksaan. “Melalui peninjauan dan pemeriksaan nantinya, kita dapat mengetahui apakah kandang dan ternak lembu itu memiliki izin dari pemerintah setempat atau tidak,” jelas Yusnani. (S13/h)

sumber : hariansib.com

Short URL: http://asahannews.com/?p=470

Posted by on Aug 21 2009. Filed under KISARAN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

bisnis online Informasi Kesehatan Lainnya : Agung Farma
120x600 ad code [Inner pages]

seputar_islam

Recently Commented