Apa Harapan Anda terhadap MENDIKNAS Baru?
asahan ( berita pendidikan )
Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat untuk keduakalinya SBY akan dilantik sebagai Presiden RI periode 2009-2014. Selanjutnya, sesuai dengan hak prerogatif yang dimilikinya, beliau akan menetapkan dan melantik para menteri yang akan membantunya dalam memimpin dan mengelola negeri ini untuk masa bhakti 2009-2014 .
Berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa, saat ini SBY beserta timnya sedang sibuk menyusun komposisi menteri dan orang-orang yang akan duduk dalam Kabinet Indonsia Bersatu II. Hampir bisa dipastikan, dalam kabinet tersebut akan ditunjuk salah seorang yang akan menduduki jabatan sebagai Menteri Pendidikan Nasional yang tentunya akan bertugas membantu presiden dalam memimpin dan mengelola pendidikan di Indonesia.
Terlepas siapa yang akan ditunjuk dan diangkat sebagai Menteri Pendidikan Nasional, saya yakin seluruh anggota masyarakat pendidikan di negeri ini berharap Presiden dapat memilih dan mengangkat seseorang yang benar-benar tepat untuk menduduki jabatan yang strategis ini, dengan harapan dapat membawa pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik, paling tidak untuk lima tahun mendatang.
Setiap insan pendidikan di negeri ini pasti memiliki harapan tertentu kepada menteri yang baru ini, baik yang berkaitan dengan hal-hal filosofis maupun teknis pendidikan di negeri ini. Tidak terkecuali, saya sendiri sebagai salah seorang praktisi pendidikan di negeri ini juga menaruh harapan besar kepada menteri baru ini terkait dengan peran dan tugas saya selama ini.
Harapan pertama;
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 66 mengamanatkan pentingnya kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pengawasan oleh pemerintah hadir dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah pengawasan pendidikan yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah atau sekarang disebut pengawas satuan pendidikan.
Tidak dipungkiri, bahwa selama lima tahun ke belakang pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan dan memberdayakan peran pengawas satuan pendidikan, melalui berbagai kebijakannya, diantaranya: pada tahun 2007 lahir Permendiknas No. 12 tahun 2007 yang mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi pengawas satuan pendidikan, tahun 2009 lahir kebijakan sertifikasi pengawas yang saat ini masih berproses, dan berbagai kebijakan lainnya, yang didalamnya melibatkan pengawas satuan pendidikan.
Kendati demikian, kebijakan pasti yang mengatur tentang detail pengawas dan kepengawasan kependidikan payung hukumnya tampaknya masih belum jelas atau mungkin bisa dikatakan kadaluwarsa. Salah satu pijakan yang digunakan untuk mengatur pengawas dan kepengawasan kependidikan saat ini yaitu Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, yang sebetulnya menurut hemat saya harus segera direvisi untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Ketimpangan kebijakan ini telah menyebabkan gonjang-ganjingnya dunia kepengawasan pendidikan kita. Tidak sedikit para pengawas sekolah yang menyampaikan keluh kesahnya melalui blog ini, baik yang disampaikan melalui halaman FORUM PENGAWAS, maupun melalui komentar dalam berbagai tulisan yang ada dalam blog ini.
Harapan saya dengan kehadiran Mendiknas baru kiranya dapat segera melahirkan kebijakan pasti yang berkaitan dengan penataan profesi pengawas dan kepengawasan satuan pendidikan, sehingga pengawas satuan pendidikan dapat memiliki tempat yang tidak termarjinalkan dalam sistem pendidikan kita, yang pada gilirannya diharapkan para pengawas dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas perannya demi tercapainya pendidikan Indonesia yang berkualitas dan bermartabat.
Harapan kedua;
Dalam perspektif teoritis, bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan yang memiliki peran strategis untuk membantu siswa agar dapat mengembangkan pribadinya secara optimal.
Dengan tidak bermaksud meniadakan usaha-usaha yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya, saat ini beberapa kenyataan di lapangan nasib bimbingan dan konseling di Indonesia masih bisa dikatakan dalam keadaan merana.
Dalam perspektif kebijakan kita mendapati regulasi Bimbingan dan Konseling sebagai bagian dari kegiatan Pengembangan Diri dalam KTSP, yang menurut hemat saya belum banyak memberikan kepastian tentang bagaimana seharusnya Bimbingan dan Konseling dilaksanakan.
Sementara itu, sepengetahuan saya, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) telah bersusah payah merumuskan tentang upaya penataan Bimbingan dan Konseling di Indonesia, tetapi entah kenapa sebagian besar masih berwujud draft yang tidak berbuah kebijakan.
Karena ketiadaan (atau mungkin bisa disebut kesimpangsiuran ) rujukan kebijakan inilah telah menyebabkan rekan-rekan praktisi Bimbingan dan Konseling mengalami kesulitan tertentu untuk mengimplementasikan pelayanan Bimbingan dan Konseling di lapangan.
Oleh karena itu, kepada Mendiknas baru, saya berharap kiranya dapat menerbitkan kebijakan yang jelas dan pasti tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, agar Bimbingan dan Konseling mendapatkan tempat yang pasti dalam sistem pendidikan nasional kita, sehingga pada gilirannya dapat memberikan konstribusi bagi upaya pengembangan pribadi peserta didik.
Masih terkait dengan Bimbingan dan Konseling, kita maklumi bahwa saat ini sudah tersedia landasan hukum yang mengatur tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (Permendiknas RI Nomor 27 Tahun 2008), kendati demikian harus diakui bahwa hingga saat ini jumlah tenaga Bimbingan dan Konseling sebagaimana diisyaratkan dalam permendiknas tersebut masih jauh dari harapan. Hampir di setiap jenjang pendidikan terjadi kelangkaan tenaga Bimbingan dan Konseling profesional. Oleh karena itu, kepada Mendiknas yang baru, saya berharap kiranya dapat melahirkan kebijakan yang memungkinkan terpenuhinya kebutuhan akan tenaga bimbingan dan konseling profesional di lapangan.
Itulah dua harapan yang menggelora dalam diri saya, yang sebetulnya masih banyak harapan lainnya yang belum terungkapkan.
==========
Anda sebagai insan pendidikan tentunya memiliki harapan-harapan tertentu . baik yang bersifat umum maupun spesifik terhadap MENDIKNAS yang akan datang. Jika Anda ingin mengungkapkannya, silahkan sampaikan dalam ruang komentar yang telah disediakan. Mudah-mudahan suara Anda bisa terdengar oleh Menteri yang baru dan dapat mengakomodirnya. Kalau pun tidak sampai ke telinga beliau, anggap saja sebagai curhat untuk meredakan uneg-uneg yang ada dalam diri Anda.
Agar saya dan Anda tidak bernasib seperti Prita Mulyasari, sampaikanlah komentar Anda secara bijak dan terdidik.
sumber : akhmadsudrajat.wordpress.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=1329




I feel so much hapiper now I understand all this. Thanks!