Anggota DPRD dan Mantan Sekda Asahan Ditetapkan Sebagai Tersangka
asahan ( berita hukum )
Terkait Kepemilikan Lahan di Kawasan Hutan Register, Anggota DPRD dan Mantan Sekda Asahan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kisaran (SIB)
Kepolisian Resort (Polres) Asahan terus melakukan penyidikan kasus pemalsuan surat atau mempergunakan surat palsu sebagai dasar kepemilikan lahan di kawasan hutan register 5/A Nantalu di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang. Mantan Sekda Asahan Ir H AS AF MM dan anggota DPRD Asahan H SHS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian dikatakan Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Sony Nugroho Mangasi Tampubolon SIK, Sabtu (13/2). “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Ir H AS AF MM berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan untuk SPDP. Sedangkan H SHS sedang dalam penyidikan setelah mendapat izin dari Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.
Dijelaskan Kasat, penyidikan kasus itu dilakukan secara maraton. Diawali adanya laporan kepolisian dari dua orang staf PT Inti Palm Sumatera (IPS), Zairuddin dan Winta Karna, pada 20 Maret 2009. Perusahaan dimaksud adalah pengantong izin pelepasan lahan untuk budidaya tanaman sawit dari Menteri Kehutanan RI melalui SK Menhut No. 19 tahun 2009, seluas 6.215,8 hektar di kawasan register 5/A Nantalu di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang.
Namun dalam mengolah lahan, perusahaan itu terbentur aksi perusahaan lain yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih kurang 1.600 hektar di kawasan tersebut, disertai bukti beberapa dokumen, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama 800 orang, juga akte jual beli dikeluarkan notaris. “Sangat mengherankan, kenapa di kawasan register ada SKT,” ungkap Kasat.
Setelah melakukan penyidikan, dengan memanggil para saksi serta menghimpun bukti-bukti, polisi kemudian menduga dokumen kepemilikan lahan dimaksud adalah palsu. Dikarenakan, alas hak kepemilikan tanah berupa surat penyerahan ganti rugi diterbitkan Camat Sei Kepayang, Drs Ibrahim Usman tahun 1987. Padahal, saat itu Ibrahim Usman belum menjabat sebagai camat. “Diduga, dokumen itu palsu dan dipergunakan untuk mengambil keuntungan,” terang Kasat, seraya menyatakan pemeriksaan dokumen dilakukan secara sampling.
Usai pemeriksaan H SHS menegaskan, dalam kasus tersebut tidak lebih sebagai agen atau “calo”. Dirinya hanya berperan mencari pembeli. Sementara lahan itu milik mantan pejabat juga Balon Bupati Asahan 2010-2015, Ir H AS AF MM. “Lahan itu miliknya. Didasari 800 SKT, atas nama bawahannya, saat menjabat sebagai Kadis PU Asahan,” tukasnya.
Ditambahkan, dirinya kemudian menegosiasikan lahan dimaksud kepada PT Kristal Kencana Abadi (KKA) selaku pembeli. Dari Rp5 miliar lebih harga penjualan, Rp4,5 miliar telah dibayar perusahaan kepada Ir H AS AF MM. Pembayaran dilakukan tiga tahap, yakni di kantor Sekda dan di rumah pribadi mantan pejabat itu, di Jalan Sempurna Medan.
“Memang tanda terima penyerahan uang itu tidak ada. Tetapi saksi banyak. Saat menyerahkan uang itu bukan dilakukan sendiri, tetapi ditemani beberapa orang. Pengambilan 800 SKT langsung dilakukan PT KKA, bukan saya. Pihak kepolisian jangan hanya memandang bukti-bukti tertulis, keterangan saksi juga bahan untuk melakukan penyidikan,” pungkasnya, sembari mengaku sangat menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. (S24/m)
sumber : hariansib.com
Short URL: http://asahannews.com/?p=1719


